
Pengadaan Mobil Dinas Rp 2,86 Miliar di Humbahas Merupakan Kebijakan Pemerintah Sebelumnya
Humbahas(harianSIB.com)Pengadaan lima unit mobil dinas senilai Rp 2,86 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Pemkab Humbahas)
Kedatangan petugas tersebut setelah pelaku dilaporkan atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Laporan tersebut tertuang LP/B/328/VII/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 14 Juli 2025 serta surat penangkapan nomor: Sp. Kap/92/VIII/2025/Reskrim, tanggal 1 Agustus 2025.
Baca Juga:
Mengetahui kedatangan petugas tersebut, pria yang sehari-hari bekerja sebagai honorer di salah satu dinas di Kota Pematangsiantar itu, tak berkutik dijemput polisi.
"Pelaku kita tangkap di Jalan Rondahaim, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, tepatnya di depan Kantor Dinas Kebersihan Pematangsiantar," ujar Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi melalui Kanit PPA Ipda Darwin Siregar, Jumat (8/8/2025).
Baca Juga:
Dijelaskannya, kasus ini berawal dari laporan seorang ibu bernama L (36), warga Jalan Gurilla, Kelurahan Bahsorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, terkait anak perempuannya AF (15), telah menjadi korban persetubuhan yang dilakukan pelaku sejak bulan Ramadan 2025.
Dari keterangan korban, aksi pertama kali terjadi di sebuah penginapan di Lorong Sembilan. Setelah itu, perbuatan serupa beberapa kali diulangi di rumah pelaku di Jalan Ragi Hidup. Terakhir korban kembali disetubuhi pelaku di rumahnya di Jalan Ragi Hidup, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Jumat (6/6/2025) siang.
Kejadian ini terungkap ketika pelapor meminjam ponsel anaknya dan menemukan percakapan di aplikasi Messenger antara korban dengan pelaku. Dalam chat tersebut, pelaku mengirimkan kalimat yang menimbulkan kecurigaan, sehingga ibu korban langsung menginterogasi korban dan mengakui seluruh perbuatan tersebut.
Pihak keluarga sempat mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun tidak ada kesepakatan. Akhirnya, kasus dilaporkan ke Polres Pematangsiantar untuk diproses hukum.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo 76E subsider Pasal 82 ayat (1) Jo 73E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Barang bukti yang kita amankan adalah hasil visum. Saat ini pelaku telah kita tahan dan proses penyidikan masih berlanjut," ujarnya.
Darwin menambahkan, Polres Pematangsiantar mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memperhatikan pergaulan anak, khususnya di media sosial untuk mencegah terjadinya kasus serupa. (*)
Humbahas(harianSIB.com)Pengadaan lima unit mobil dinas senilai Rp 2,86 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Pemkab Humbahas)
Tapteng(harianSIB.com)Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganj
Medan(harianSIB.com)Harga cabai merah dalam dua pekan terakhir ini sempat alami kenaikan dari sekitar Rp 20.000 per Kg, naik menjadi Rp 37.
Batangkuis(harianSIB.com)Pemain Sepak Bola Tim Nasional Putra Indonesia U17, berlatih, Sabtu (9/8/2025) sore, di Stadion Utama Sumut yang b
Tapteng(harianSIB.com)Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Alexander Sinulingga melantik 430 siswa SMA Negeri 1 Plus Matauli Pand