Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 10 Agustus 2025

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pegawai Honorer di Pematangsiantar Ditangkap Polisi

Andomaraja Paga Sitio - Jumat, 08 Agustus 2025 16:31 WIB
175 view
Cabuli Anak di Bawah Umur, Pegawai Honorer di Pematangsiantar Ditangkap Polisi
Foto: Dok/Polres Pematangsiantar
Pelaku pencabulan diamankan di ruangan Unit PPA Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, Jumat (1/8/2025).
Pematangsiantar(harianSIB.com)

Seorang pemuda berinisial GB (22), warga Jalan Ragi Hidup, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, tidak menyangka didatangi petugas Satuan Unit PPA Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.

Kedatangan petugas tersebut setelah pelaku dilaporkan atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Laporan tersebut tertuang LP/B/328/VII/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 14 Juli 2025 serta surat penangkapan nomor: Sp. Kap/92/VIII/2025/Reskrim, tanggal 1 Agustus 2025.

Baca Juga:

Mengetahui kedatangan petugas tersebut, pria yang sehari-hari bekerja sebagai honorer di salah satu dinas di Kota Pematangsiantar itu, tak berkutik dijemput polisi.

"Pelaku kita tangkap di Jalan Rondahaim, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, tepatnya di depan Kantor Dinas Kebersihan Pematangsiantar," ujar Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi melalui Kanit PPA Ipda Darwin Siregar, Jumat (8/8/2025).

Baca Juga:

Dijelaskannya, kasus ini berawal dari laporan seorang ibu bernama L (36), warga Jalan Gurilla, Kelurahan Bahsorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, terkait anak perempuannya AF (15), telah menjadi korban persetubuhan yang dilakukan pelaku sejak bulan Ramadan 2025.

Dari keterangan korban, aksi pertama kali terjadi di sebuah penginapan di Lorong Sembilan. Setelah itu, perbuatan serupa beberapa kali diulangi di rumah pelaku di Jalan Ragi Hidup. Terakhir korban kembali disetubuhi pelaku di rumahnya di Jalan Ragi Hidup, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Jumat (6/6/2025) siang.

Kejadian ini terungkap ketika pelapor meminjam ponsel anaknya dan menemukan percakapan di aplikasi Messenger antara korban dengan pelaku. Dalam chat tersebut, pelaku mengirimkan kalimat yang menimbulkan kecurigaan, sehingga ibu korban langsung menginterogasi korban dan mengakui seluruh perbuatan tersebut.

Pihak keluarga sempat mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun tidak ada kesepakatan. Akhirnya, kasus dilaporkan ke Polres Pematangsiantar untuk diproses hukum.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo 76E subsider Pasal 82 ayat (1) Jo 73E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Barang bukti yang kita amankan adalah hasil visum. Saat ini pelaku telah kita tahan dan proses penyidikan masih berlanjut," ujarnya.

Darwin menambahkan, Polres Pematangsiantar mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memperhatikan pergaulan anak, khususnya di media sosial untuk mencegah terjadinya kasus serupa. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru