Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 12 Agustus 2025

Polres Asahan Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu dan 1.799 Vape Liquid, Dua Kurir Ditangkap

Franky Simarmata - Senin, 11 Agustus 2025 19:34 WIB
82 view
Polres Asahan Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu dan 1.799 Vape Liquid, Dua Kurir Ditangkap
(Foto: harianSIB.com/Franky Simarmata)
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani menyampaikan paparan penangkapan peredaran 2 Kg sabu dan 1.799 Vape Liquid dalam konferensi pers, di Aula Mapolres Asahan, Senin (11/08/2025).
Asahan(harianSIB.com)
Satresnarkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan cairan rokok elektrik (vape liquid) dari dua kasus berbeda. Dua orang kurir ditangkap, masing-masing berinisial N (34), warga Jawa Timur, dan Hi (25), warga Aceh.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, dalam konferensi pers, di Aula Mapolres Asahan, Senin (11/8/2025), menjelaskan, barang bukti yang diamankan terdiri dari 2 kilogram sabu dan 1.799 botol vape liquid yang mengandung zat etomidate dan ketamin.

"Para pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat," ujar Revi, didampingi sejumlah pejabat Polres Asahan.

Baca Juga:

Tersangka N ditangkap di Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan. Ia kedapatan membawa 2 kilogram sabu yang diduga berasal dari Malaysia.

"Personel mendapat informasi adanya seorang pria yang akan melintas membawa sabu dari Malaysia. Tim langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku di lokasi," kata Kapolres.

Baca Juga:

Sementara itu, Hi diamankan di Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan. Ia kedapatan membawa 1.799 botol vape liquid yang juga diduga berasal dari Malaysia.

"Penangkapan dilakukan setelah personel mendapat informasi adanya pria yang akan melintas di perairan Asahan. Tim melakukan penyamaran (undercover buy) hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku," jelas Revi.

Atas perbuatannya, tersangka N dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.

Sedangkan Hi dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka mengaku melakukan aksi ini untuk menambah penghasilan," ungkap Kapolres. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru