Medan
(harianSIB.com)
Sindikat pembobol uang modus ganjal ATM menguras uang milik Liberti Sitinjak, mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulawesi Selatan (Sulsel) sekitar Rp 706 juta. Uang itu digunakan para pelaku untuk beberapa hal, termasuk untuk beli narkoba.
"Uangnya ada yang dikirim ke keluarga ada narkoba juga, ada juga mungkin untuk hal-hal lain," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Ricko Taruna Mauruh, Minggu (10/8/2025), dikutip dari detikSumut
Baca Juga:
Ricko mengatakan aksi pembobolan itu sudah berulang kali dilakukan para pelaku. Selain di Medan, aksi-aksi itu di antaranya dilakukan di Pekanbaru dan Tangerang Selatan.
"Berulang kali, Pekanbaru, Tangerang, semua residivis di bidang itu (pencurian)," jelasnya.
Baca Juga:
Perwira menengah polri itu menjelaskan para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. Pelaku Maulana merupakan otak pelaku yang berperan untuk merencanakan pencurian itu, mempersiapkan ATM yang sudah dimodif, mengelabui korban dengan berpura-pura membantu dan menghafal pin ATM korban.
Sementara pelaku lainnya berperan untuk mengamati keadaan sekitar, menentukan lokasi pencurian hingga mengganjal ATM menggunakan tusuk gigi.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Jama Kita Purba mengatakan uang yang dikuras para pelaku merupakan uang pensiunan korban. "Iya, benar (uang pensiunan)," kata Jama.
Kombes Ricko Taruna Mauruh mengatakan ada empat pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian lintas provinsi ini. Keempatnya, yakni Maulana Dewantara Barus (44), Hasan Shaleh (42), Hendrik Hutasoit (42), dan Prancis Sagala (46).
Pelaku Maulana ditangkap di Banten pada 30 Juli 2025 dan Hasan diamankan 25 Juli 2025 di Kecamatan Medan Amplas. Lalu, pelaku Hendrik diamankan oleh Polresta Pekanbaru dalam kasus narkoba, sedangkan Prancis masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.
"Pelapor mengalami kerugian sejumlah Rp 706.000.000, sehingga merasa saldonya telah dicuri. Korban tidak memiliki m-banking, hanya transaksi melalui ATM," kata Ricko.
Ricko menjelaskan bahwa pembobolan ATM itu baru diketahui korban pada 11 Maret 2025. Saat itu, korban hendak melakukan transaksi di ATM Bank Mandiri di Jalan Setiabudi Ujung, Simpang Selayang, Kota Medan.
Namun, korban tidak bisa melakukan transaksi karena kartu ATM miliknya tidak dapat digunakan. Merasa heran, korban pulang ke rumahnya dan menceritakan peristiwa itu ke keluarganya.
Kemudian, korban memutuskan untuk menghubungi layanan call center bank. Saat dicek oleh pihak bank, ternyata saldo di ATM korban telah raib dan korban kehilangan uang sebesar Rp 706 juta.
Seingat korban, dirinya pernah melakukan transaksi di ATM Mandiri SPBU Jalan Setiabudi Ujung, Simpang Selayang pada 20 Februari 2025. Saat itulah para pelaku diduga mengganjal ATM korban sebelum korban melakukan transaksi.
Editor
: Wilfred Manullang