Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 18 Agustus 2025

Polrestabes Medan Ringkus 2 Pengedar Sabu di Medan Area dan Percut Sei Tuan

Roy Surya D Damanik - Rabu, 13 Agustus 2025 13:50 WIB
93 view
Polrestabes Medan Ringkus 2 Pengedar Sabu di Medan Area dan Percut Sei Tuan
Foto Dok/Satres Narkoba
PENGEDAR SABU: Dua tersangka pengedar berinisial ARS alias Roy dan DW berikut barang bukti sabu serta uang tunai diamankan di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan, Rabu (13/8/2025).
Medan(harianSIB.com)

Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus 2 pengedar sabu dari dua lokasi yang berbeda, serta menyita sejumlah barang bukti.

Kedua tersangka masing-masing berinisial ARS alias Roy (45) warga Jalan AR Hakim Gang Melati Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area dan DW (42) warga Jalan Rumah Potong Hewan Lingkungan X Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli

Baca Juga:

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/8/2025) mengatakan penangkapan terhadap ARS alias Roy berawal laporan warga bahwasanya di rumahnya dijadikan tempat transaksi narkoba.

"Dengan adanya laporan itu, Tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi untuk mencari rumah yang menjadi target operasi (TO) kita," ujarnya

Baca Juga:

Lanjut Thommy, dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menemukan rumah tersangka dan langsung menuju ke lokasi untuk berpura-pura membeli 1 paket sabu.

"Saat pintu digedor, tersangka membukanya. Selanjutnya petugas memesan 1 paket sabu. Ketika tersangka hendak menyerahkan barang haram itu, petugas langsung meringkusnya dibantu petugas lainnya yang memantau tak jauh dari lokasi," jelasnya.

Kasatres Narkoba menambahkan, saat dilakukan penggeledahan runah dan tubuh tersangka, ditemukan 3 plastik klip berisi sabu seberat 1,03 gram dan uang Rp 10 ribu. Selanjutnya Roy digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, tersangka membeli sabu tersebut dari seorang pria dengan panggilan Danil (dalam lidik). Dia mengaku sudah 2 minggu mengedarkan sabu," ungkapnya.

Masih kata Thommy, penangkapan terhadap tersangka kedua berinisial DW berawal dari pengaduan masyarakat (Dumas) yang menyebutkan bahwasanya di Jalan Raya Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang ada seorang pria mengedarkan narkotika.

"Tim Satres Narkoba kemudian bergerak ke lokasi dan melihat seorang pria sedang berdiri di pinggir jalan dan gerak-geriknya mencurigakan," katanya.

Petugas sabung Thommy, langsung meringkus pria berinisial DW itu. Saat digeledah, dari genggaman tangan kirinya ditemukan 1 plastik klip berisi sabu seberat 1,12 gram. Diakui tersangka barang haram itu dibelinya dari seseorang dengan panggilan Wak Jul. Dia sudah 3 bulan menjalankan bisnis haramnya. Tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya kedua tersangka pengedar sabu itudijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru