Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 18 Agustus 2025

Suami di Toba Aniaya Istri, Polisi Tangkap Pelaku di Rumah Orang Tua

Eduwart MT Sinaga - Kamis, 14 Agustus 2025 17:03 WIB
66 view
Suami di Toba Aniaya Istri, Polisi Tangkap Pelaku di Rumah Orang Tua
Foto SNN/dok
Suami pelaku KDRT.
Toba(harianSIB.com)

Seorang pria berinisial MN (42) di Kabupaten Toba ditangkap polisi setelah diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, WP (37).

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam di wajah dan tubuh.

Baca Juga:

Kapolres Toba AKBP VJ Parapaga melalui Kasat Reskrim Iptu Erikson David Hutauruk, Kamis (14/8/2025), membenarkan penangkapan pelaku.

"Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Toba untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Baca Juga:

Peristiwa KDRT itu terjadi pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di rumah pasangan tersebut di Siraja Gorat, Kecamatan Laguboti.

Saat korban pulang dari ladang dan hendak membuka pintu rumah, pelaku yang sudah berada di dalam langsung menjambak rambutnya, menyeret ke samping rumah, lalu menendang wajah dan kepala korban.

Tidak berhenti di situ, pelaku juga memukul tubuh korban menggunakan kayu gagang sapu, mengakibatkan luka lebam di bagian pinggang.

Korban mengalami memar pada jidat, pelipis, hidung, bibir, dan tubuh. Merasa tidak terima, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Saat polisi hendak mengamankan MN, pelaku telah kabur dari lokasi kejadian di Desa Haunatas, Kecamatan Laguboti.

Tim Jatanras Satreskrim Polres Toba kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah orang tuanya di Kelurahan Sigumpar Dangsina, Kecamatan Sigumpar. Pelaku pun berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Polisi menjerat MN dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru