Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 18 Agustus 2025

Polres Dairi Kembali Amankan Terduga Kurir dan 300 Gram Sabu

Edison P Malau - Kamis, 14 Agustus 2025 17:27 WIB
128 view
Polres Dairi Kembali Amankan Terduga Kurir dan 300 Gram Sabu
Foto harianSIB.com/ Edison P. Malau
Dari kiri-kanan, Wakapolres Dairi Kompol Dearma Munte, Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan, Kasat Narkoba AKP Bram Chandra, Kasi Propam Iptu Sahat Panjaitan, KBO Narkoba Ipda F Sitanggang, saat menunjukkan barang bukti tangkapan Polres Dairi, pada konferen
Sidikalang(harianSIB.com)

Polres Dairi kembali mengamankan terduga kurir narkoba jenis sabu dan pil ekstasi SH (35), Senin (11/8/2025) di pinggir jalan lintas Sidikalang-Medan, seputaran Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara. Saat diamankan, tersangka berusaha membuang barang bukti dari mobil angkutan umum yang dikendarainya.

Hal ini terungkap saat konferensi pers Polres Dairi, Kamis (14/8/2025) di halaman Mako Polres Dairi. Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan MIK menjelaskan, terduga kurir tergiur dengan iming-imin upah Rp. 3 juta dari orang yang menyuruhnya SB.

Baca Juga:

"Pengakuan tersangka, karena desakan ekonomi, sehingga mengiyakan permintaan dari orang yang menyuruhnya. Namun, tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama. Sebelumnya, tersangka merupakan seorang pemakai," tutur Kapolres.

Ditambahkan Kapolres, pihaknya saat ini sedang mendalami berbagai kemungkinan, apakah berhubungan dengan penangkapan sebelumnya atau memiliki hubungan dengan luar Kabupaten Dairi dan luar Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga:

"Saat ini, kami dan tim sedang melakukan pendalaman berbagai kemungkinan. Kami juga tetap mengharapkan berbagai informasi dari masyarakat dan rekan-rekan Pers sekalian. Kami juga melakukan koordinasi dengan lembaga dan isntansi lain," tambahnya.

Diuraikan Kapolres, tersangka SH menerima telepon dari SB Senin (11/8/2025) sekira pukul 12.00 WIB dan menyuruh untuk melakukan penjemputan ke jalan Sidikalang-Medan, persisnya di simpang Silalahi, setelah menerima panjar upah sebesar Rp. 500 ribu. Selanjutnya, pukul 15.00 WIB setelah menemui seseorang dan menerima barang yang disepakati, bertolak ke Sidikalang, hingga pukul 16.30 WIB diamankan tim Sat Narkoba Polres Dairi di Sitinjo.

"Saat tersangka diamankan tim, turut serta diamankan sabu seberat 304.36 gram, 2,54 gram ekstasi yang sudah terpecah jadi tepung, uang Rp. 500 ribu, 1 unit HP dan 1 unit mobil angkutan umum berikut kunci kontaknya. Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subsideir pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," imbuhnya.

Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Bram Chandra SH kepada Jurnalis SNN mengakui, berbagai penangkapan yang mereka lakukan merupakan atensi dari Kapolres Dairi dan Kasat Narkoba Polres Dairi. Diakuinya, pihaknya tetap komitmen dan konsisten untuk melakukan berbagai tindakan pemberantasan narkotika di Dairi.

"Selain melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka SH, kami juga akan melakukan pengembangan terhadap orang-orang yang kemungkinan terlibat dengan berbagai penangkapan yang sudah dilakukan Polres Dairi," sebutnya.

Pantauan Jurnalis SNN di wilayah hukum Polres Dairi, mulai awal Juli hingga Agustus 2025, Polres Dairi telah melakukan beberapa pengamanan terhadap para terduga pelaku pengedar narkoba. Kapolres Dairi dalam berbagai pertemuannya menyampaikan, atensinya selaku Kapolres Dairi berkomitmen memberantas narkoba dan menghentika kekerasan terhadap perempuan dan anak. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru