Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 17 Agustus 2025

KPK Panggil Rektor USU Muryanto Amin di Kasus Proyek Sumut

Redaksi - Sabtu, 16 Agustus 2025 09:46 WIB
533 view
KPK Panggil Rektor USU Muryanto Amin di Kasus Proyek Sumut
Foto: Tri Vosa/kumparan
Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin memberikan penjelasan soal kenaikan dan penggolongan UKT di Gedung DLCB USU.
Medan(harianSIB.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, Jumat (15/8).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan, atas nama: MA (Dosen/Rektor USU)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (15/8/2025) dikutip dari CNNIndonesia.com

Baca Juga:

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh informasi mengenai kehadiran Muryanto Amin. KPK juga belum memberi tahu kapasitas yang bersangkutan dalam kasus ini sehingga harus dilakukan pemeriksaan.

Budi menyatakan pada hari ini penyidik juga memanggil 12 orang saksi lainnya.

Baca Juga:

Berdasarkan informasi yang diperoleh, para saksi tersebut ialah Kepala Seksi Dinas PUPR Sumut Edison; Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Padang Lawas Utara Asnawi Harahap; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Padangsidimpuan Ahmad Juni; Bendahara Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBJN) Sumut Said Safrizal.

Kemudian PNS Kementerian PU-BBJN Sumut Manaek Manalu; Kasatker Wilayah III BBPJN Sumut Ratno Adi Setiawan; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wilayah I 2023 BBPJN Sumut Munson Ponter Paulus Hutauruk; Perwakilan dari PT Deli Tunas Adimulia (showroom mobil).

Selanjutnya PNS/Kasatker Wikayah I 2023 Rahmat Parinduri; Deddy Rangkuti (Wiraswasta); Sekretaris Dewan Kabupaten Mandailing Natal Afrizal Nasution; dan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mandailing Natal Randuk Efendi Siregar.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru