Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 18 Agustus 2025

Bupati Pati Kembalikan Uang Korupsi DJKA, KPK: Unsur Pidananya tidak Hilang

Redaksi - Sabtu, 16 Agustus 2025 09:49 WIB
368 view
Bupati Pati Kembalikan Uang Korupsi DJKA, KPK: Unsur Pidananya tidak Hilang
Beritasatu.com/Jamaah
Bupati Pati Sudewo.
Jakarta(harianSIB.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Bupati Pati Sudewo telah mengembalikan uang diduga hasil korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Namun, KPK menyatakan hal itu tidak menghapus unsur pidananya.

"Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025) dikutip dari tempo.co

Baca Juga:

Asep menyampaikan pernyataan tersebut merujuk Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut berbunyi: "Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3."

Asep meminta semua pihak untuk menunggu, terutama soal pemanggilan mantan anggota DPR RI tersebut oleh KPK. "Kemudian kapan dipanggil? Ya ditunggu saja ya," katanya.

Baca Juga:

Nama Sudewo muncul dalam sidang kasus tersebut dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya, dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jateng, 9 November 2023.

Dalam sidang itu, KPK disebut menyita uang dari Sudewo sekitar Rp3 miliar. Jaksa Penuntut Umum KPK menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru