Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 17 Agustus 2025

MA Tolak PK Kedua Jessica Kumala Wongso di Kasus 'Kopi Sianida'

Redaksi - Sabtu, 16 Agustus 2025 09:51 WIB
348 view
MA Tolak PK Kedua Jessica Kumala Wongso di Kasus 'Kopi Sianida'
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa
Mantan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bersiap mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (2/12/2024).
Jakarta(harianSIB.com)

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Jessica Kumala Wongso. Ini kedua kalinya PK Jessica Wongso ditolak MA.

Dilihat dari situs MA yang dikutip dari detikcom, Jumat (15/8/2025), PK Jessica teregister dengan nomor perkara 78 PK/PID/2025. PK tersebut diadili Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto sebagai ketua majelis dan hakim agung Yanto serta Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai anggota.

Baca Juga:

"Amar putusan: tolak," demikian tertulis di situs tersebut.

Kasus ini berawal dari Wayan Mirna Salihin yang mengajak teman-temannya bertemu, yakni Hani dan Jessica Wongso pada 2016. Mereka bertemu di Kafe Olivier Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Baca Juga:

Saat itu, Mirna memesan es kopi Vietnam. Setelah menyeruput es kopi Vietnam tersebut, tiba-tiba Mirna kejang-kejang hingga akhirnya meninggal.

Singkat cerita, Jessica diadili. Pada Oktober 2016, Jessica divonis 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Jessica telah mengajukan banding dan kasasi. Namun, putusan pengadilan tak berubah. Pada 2017, Jessica mengajukan PK. MA menolak PK itu sehingga hukuman Jessica tetap 20 tahun bui.

Jessica bebas bersyarat pada 18 Agustus 2024. Setelah itu, dia kembali mengajukan PK dengan alasan memiliki bukti baru. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru