Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 17 Agustus 2025

Diduga Terlibat Peredaran Sabu dan Ganja, 2 Pria Diamankan Polisi

Andomaraja Paga Sitio - Sabtu, 16 Agustus 2025 12:00 WIB
108 view
Diduga Terlibat Peredaran Sabu dan Ganja, 2 Pria Diamankan Polisi
Ist/SNN
Diamankan: Kedua tersangka diamankan di ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Rabu (13/8/2025).
Pematangsiantar(harianSIB.com)

Dua pria berinisial P (27) dan RPM (23) ditangkap polisi di Jalan Singosari Gang Sumber Sari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Rabu (13/8/2025) sore sekitar pukul 14.50 WIB.

Kedua pria warga Jalan Singosari Gang Salak, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat itu diamankan petugas Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar atas dugaan keterlibatan narkotika.

Baca Juga:

"Kedua tersangka kita tangkap karena terlibat peredaran sabu dan ganja," ujar Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring, Jumat (15/8/2025).

Kata dia, penangkapan itu setelah laporan masyarakat dan hasil penyelidikan, tim opsnal mengamankan RPM di pinggir parit Jalan Singosari.

Baca Juga:

"Saat diamankan, ditemukan 4 paket sabu seberat 0,55 gram di saku celana depan kirinya serta uang Rp 210.000 diduga hasil penjualan sabu," ujarnya.

Sementara tersangka P saat itu sempat melarikan diri dengan melompat ke parit dan melemparkan kaleng rokok Surya ke bawah pohon bambu. Namun pelarian itu tak berlangsung lama, karena tersangka berhasil ditangkap.

"Setelah kita perintahkan mengambil kaleng rokok yang dibuang tersebut ternyata ditemukan 9 paket ganja dengan berat 12,28 gram," timpalnya.

Kedua tersangka mengakui barang bukti tersebut milik mereka. P menyebut ganja diperoleh dari seorang pria di Kelurahan Tomuan, sedangkan RPM mendapat sabu dari seorang pria di sekitar Gang Sumber Sari.

"Pengembangan kita lakukan, namun kedua pemasok tidak ditemukan dan nomor teleponnya tidak aktif. Kedua pelaku ini berperan sebagai kurir dengan upah Rp 200.000 per paket," sebut Irwanta.

Lanjut dia menambahkan, kedua tersangka telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk diproses sesuai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (**)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru