Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 26 Agustus 2025

Polrestabes Medan Bekuk Pengedar Sabu di Medan Maimun

Roy Surya D Damanik - Senin, 25 Agustus 2025 05:00 WIB
134 view
Polrestabes Medan Bekuk Pengedar Sabu di Medan Maimun
Foto: Dok/Satres Narkoba
Tersangka pengedar sabu diamankan di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan, Minggu (24/8/2025).
Medan (harianSIB.com)

Satres Narkoba Polrestabes Medan membekuk seorang tersangka pengedar sabu berinisial AS (35), warga Jalan Lampu I, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun.

Kapolrestabes Medan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/8/2025), mengatakan, tertangkapnya tersangka berawal dari informasi masyarakat di lokasi itu sering terjadi transaksi jual beli narkoba.

"Setelah diselidiki diketahui pengedar sabu di lokasi itu berinisial AS," ujarnya.

Baca Juga:

Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap target operasi (TO), untuk berpura-pura memesan 1 paket sabu.

"Setelah bertemu AS, petugas yang menyamar memesan 1 paket sabu dan menyerahkan uang Rp 70 ribu. Tersangka kemudian mengambil dompet kecil warna krem dari saku celananya," kata Aruan.

Baca Juga:

Saat akan membuka dompet, lanjutnya, petugas langsung membekuk tersangka dibantu petugas lainnya yang memantau tak jauh dari lokasi.

"Saat digeledah, dari dalam dompet ditemukan 2 plastik klip berisi sabu seberat 1,25 gram dan 1 bungkus plastik klip kosong," ungkapnya.

Ketika diinterogasi tersangka mengaku barang haram itu miliknya dan akan diedarkannya. Selanjutnya AS berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang barkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru