Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 26 Agustus 2025

Gasak 5 Tabung Gas Elpiji, Polsek Datuk Bandar Ciduk Pelaku

Regen Silaban - Senin, 25 Agustus 2025 17:42 WIB
99 view
Gasak 5 Tabung Gas Elpiji, Polsek Datuk Bandar Ciduk Pelaku
(Foto :Dok/Humas)
Tersangka pelaku Curat berinisial I (37 tahun), saat diamankan bersama barang bukti di Polsek Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Sabtu (23/8/2025).
Tanjungbalai(harianSIB.com)
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai berhasil menciduk seorang pria sebagai tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah Kafe di Jalan Jenderal Sudirman Kota Tanjungbalai, pada Kamis (10/7/2025) lalu.


Tersangka berinisial I (37 tahun) warga Jalan Anwar Idris Link I Kelurahan Gading Kota Tanjungbalai. Tersangka diciduk di rumahnya, Sabtu (23/8/2025).


Hal itu dibenarkan Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai Ipda M Ruslan, kepada Jurnalis harianSIB.com, Senin (25/8/2025).

Baca Juga:


"Pelaku diringkus karena nekat masuk ke dalam cafe dengan menggunakan tangga, lalu merusak CCTV sebanyak 5 unit dengan cara mencabut kabel CCTV dengan menggunakan sepotong broti, kemudian menggasak 5 tabung gas elpiji milik korban DWS (27 tahun) warga Jalan Cokroaminoto Kota Tanjungbalai," papar M Ruslan.


Ia mengatakan, korban DWS melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Datuk Bandar karena mengalami kerugian lebih kurang Rp. 3 juta karena kehilangan barang berharga berupa 5 tabung gas elpiji 3 Kg dan 5 unit CCTV.

Baca Juga:


"Setelah menerima laporan dari pelapor dan melalui keterangan saksi-saksi, Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku," ujarnya.


"Tepatnya pada Sabtu (23/8/2025) sekira pukul 11.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar beserta personil didampingi kepala lingkungan, melakukan penangkapan terhadap tersangka di dalam rumahnya dan dilakukan interogasi. Pelakupun mengakui bahwa dian telah melakukan pencurian di rumah pelapor," kata Ipda Ruslan


"Selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke Polsek Datuk Bandar guna diproses lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUH-Pidana," imbuhnya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru