Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 26 Agustus 2025

Hendak Melerai Tawuran, Jasa Sinaga Tewas Dikeroyok Anak di Bawah Umur

Syahputra Nainggolan - Senin, 25 Agustus 2025 20:26 WIB
150 view
Hendak Melerai Tawuran, Jasa Sinaga Tewas Dikeroyok Anak di Bawah Umur
(Foto: harianSIB.com/Putra Nainggolan)
Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson Nainggolan bersama Bupati Batubara Baharudin Siagian dan Forkompimda menyampaikan keterangan pers terkait pembunuhan yang dilakukan anak di bawah umur, Senin (25/8/2025).
Batubara(harianSIB.com)
Seorang Pria bernama Jasa Sinaga (25), warga Gang Sempurna, Dusun V, Kecamatan Tanjung Tiram, yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan, tewas setelah dikeroyok lima orang remaja yang hendak tawuran, Rabu (20/8/2025).

Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson Nainggolan, dalam keterangan persnya bersama Forkompimda didampingi Kasat Reskrim AKP Tri Boy Siahaan, Senin (25/8/2025), menginformasikan peristiwa pembunuhan terjadi karena pelaku tidak senang dilerai saat akan melakukan tawuran yang sudah sebelumnya dijadwalkan.

Berdasarkan pengakuan dari para pelaku diketahui kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban Jasa Sinaga meninggal dunia berawal ketika AL alias Rizi (16), UL alias Modon (16), MYM alias Lokot (17) dan MI alias Kandar (14), hendak tawuran dengan kelompok sebelah. Tawuran dijadwalkan, Rabu (20/08/2025), pukul 20.30 WIB, di Jalan Sempurna, Gang Hantu.

Baca Juga:

Korban Jasa Sinaga yang berada di lokasi dan mengetahui akan adanya tawuran mencoba melerai Rizi dan rekannya. Namun yang bersangkutan tak terima, marah, lalu mengeluarkan pisau menyerang korban.

Sabetan pisau pertama mengenai telapak tangan Jasa hingga robek. Korban kemudian mencoba melarikan diri, namun yang bersangkutan dikejar, lalu ditendang dan dipukuli bersama-sama empat pelaku. R kemudian menikamkan pisaunya tepat di punggung kiri korban. Korban akhirnya meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit.

Baca Juga:

Atas perbuatannya itu, tersangka Rizi dijerat Pasal 170 ayat 2 ke Jo Subs Pasal 341 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo UU RI nomor 11 Tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.

Sedangkan tiga tersangka lainnya dijerat Pasal 170 ayat 2 Jo 3e Subs Pasal 351 KUHPidana Jo II RI Nomor 11 Tahun 2012, tentang peradilan anak dengan ancaman lebih kurang 12 tahun penjara. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru