
Diperiksa Kejatisu, Eko Afrianta Tidak Tahu Ada Pemerasan
Medan(harianSIB.com)Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) kembali memeriksa dua anggota Komisi III DPRD
Dari tangan tersangka turut disita barang bukti 2 paket sabu siap edar dan uang tunai diduga hasil penjualan narkotika.
Baca Juga:
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/8/2025) menjelaskan awalnya petugas mendapat informasi adanya peredaran sabu di satu rumah kontrakan Jalan Besar Tanjung Selamat Gang Mekar Ujung Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
"Tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran Gang Mekar Ujung. Sesampinya di lokasi, petugas melihat satu rumah yang dicurigai sebagai tempat penjualan narkoba," ujarnya.
Baca Juga:
Lanjut Thommy, salah seorang petugas langsung menghampiri rumah yang menjadi target operasi (TO) tersebut, lalu menghampiri seorang pria yang sedang duduk di teras rumah.
"Petugas kita yang menyamar berpura-pura memesan 1 paket sabu kepada pria itu. Tersangka lalu mengambil dompet yang terletak di kursi, kemudian mengeluarkan 1 paket sabu. Saat narkoba akan diserahkan, petugas langsung meringkusnya dibantu petugas lainnya yang memantau tak jauh dari lokasi," terangnya.
Kasatres Narkoba menambahkan, saat digeledah, dari genggaman tangan kanan M ditemukan 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,06 gram. Petugas kemudian memeriksa dompet kecil di atas kursi, dan hasilnya kembali ditemukan 1 plastik klip berisi sabu.seberat 0,02 gram dan uang tunai Rp 40 ribu hasil penjualan narkoba.
"Saat diinterogasi, tersangka mengaku barang haram itu didapatnya dari D alias I (dalam lidik). Jika narkoba laku dijual, M akan menyetor uangnya kepada D alias I. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan," katanya dengan tegas.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," tambah Thommy mengakhiri. (*)
Medan(harianSIB.com)Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) kembali memeriksa dua anggota Komisi III DPRD
Medan(harianSIB.com)Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Arbitration Center, Dr. Anangga W. Roosdiono, membuka secara resmi Works
Tapteng(harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) menerima kunjungan kerja Mabes TNI dan US Navy, di Ruang Rapat
Tapteng(harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) menerima kunjungan kerja Mabes TNI dan US Navy, di Ruang Rapat
Binjai(harianSIB.com)Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 1x24 jam, ketua organisasi masyarakat (ormas) di Langkat, Bambang, resmi