Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 26 Agustus 2025

Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu di Jalan Besar Tanjung Selamat

Roy Surya D Damanik - Selasa, 26 Agustus 2025 16:10 WIB
57 view
Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu di Jalan Besar Tanjung Selamat
Foto Dok/Satres Narkoba
PENGEDAR SABU: Tersangka pengedar berinsial M berikut barang bukti sabu diamankan di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan, Selasa (26/8/2025).
Medan(harianSIB.com)

Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pengedar sabu berinisial M (43) warga Jalan Paya Bundung Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.

Dari tangan tersangka turut disita barang bukti 2 paket sabu siap edar dan uang tunai diduga hasil penjualan narkotika.

Baca Juga:

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/8/2025) menjelaskan awalnya petugas mendapat informasi adanya peredaran sabu di satu rumah kontrakan Jalan Besar Tanjung Selamat Gang Mekar Ujung Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

"Tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran Gang Mekar Ujung. Sesampinya di lokasi, petugas melihat satu rumah yang dicurigai sebagai tempat penjualan narkoba," ujarnya.

Baca Juga:

Lanjut Thommy, salah seorang petugas langsung menghampiri rumah yang menjadi target operasi (TO) tersebut, lalu menghampiri seorang pria yang sedang duduk di teras rumah.

"Petugas kita yang menyamar berpura-pura memesan 1 paket sabu kepada pria itu. Tersangka lalu mengambil dompet yang terletak di kursi, kemudian mengeluarkan 1 paket sabu. Saat narkoba akan diserahkan, petugas langsung meringkusnya dibantu petugas lainnya yang memantau tak jauh dari lokasi," terangnya.

Kasatres Narkoba menambahkan, saat digeledah, dari genggaman tangan kanan M ditemukan 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,06 gram. Petugas kemudian memeriksa dompet kecil di atas kursi, dan hasilnya kembali ditemukan 1 plastik klip berisi sabu.seberat 0,02 gram dan uang tunai Rp 40 ribu hasil penjualan narkoba.

"Saat diinterogasi, tersangka mengaku barang haram itu didapatnya dari D alias I (dalam lidik). Jika narkoba laku dijual, M akan menyetor uangnya kepada D alias I. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan," katanya dengan tegas.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," tambah Thommy mengakhiri. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru