Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 27 Agustus 2025

Karyawan BUMN Ditangkap Diduga Terlibat Peredaran Narkoba di Labuhanbatu

Efran Simanjuntak - Rabu, 27 Agustus 2025 05:00 WIB
64 view
Karyawan BUMN Ditangkap Diduga Terlibat Peredaran Narkoba di Labuhanbatu
(Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu)
Seorang karyawan BUMN, terduga pengedar narkoba, ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu, Polres Labuhanbatu, saat transaksi di kawasan perkebunan Aeknabara, Selasa (26/8/2025).
Labuhanbatu(harianSIB.com)

Seorang karyawan BUMN, berinisial S alias Moko, ditangkap Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bilah Hulu, Polres Labuhanbatu, karena diduga terlibat peredaran Narkoba di Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Pria berusia 42 tahun itu diringkus polisi saat berada di kawasan perkebunan kelapa sawit di Aeknabara Bilah Hulu, Selasa (26/8/2025), sekira pukul 11.45 WIB.

"Penangkapan Molo berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkoba jenis sabu di sekitar perkebunan sawit Aeknabara," kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin kepada sejumlah wartawan.

Baca Juga:

Arwin menjelaskan, menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Kapolsek Bilah Hulu AKP Redi Sinulingga memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Andi S Pasaribu SH bersama Tim Operasional turun melakukan penyelidikan.

"Dari hasil pengamatan, petugas mendapati 3 orang pria yang diduga sedang bertransaksi narkoba jenis sabu. Saat dilakukan penindakan, Molo diamankan. Sementara dua lainnya, salah satunya diketahui berinisial W, berhasil melarikan diri," ungkap Arwin.

Baca Juga:

Ia menambahkan, pada saat ditangkap, Moko sempat membuang satu kotak rokok Mansion yang ternyata berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,34 gram.

"Selain sabu, tim polisi juga menyita barang bukti 10 lembar plastik klip kosong, kaca pirex, jarum suntik, handphone android dan sepeda motor Honda Revo. Hasil pemeriksaan, Moko mengakui narkotika tersebut diperolehnya dari W yang masih dalam pengejaran," jelasnya.

Terduga pengedar sabu, Moko, beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Bilah Hulu, kemudian diserahkan ke penyidik pada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.

"Hingga saat ini, tim polisi Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lainnya yang berhasil melarikan diri dari sergapan polisi," sebut Arwin.

Kapolres Labuhanbatu, kata Arwin, mengapresiasi keberhasilan tim jajarannya menangkap karyawan BUMN yang diduga terlibat peredaran sabu di perkebunan sawit.

"Kami berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Tidak ada kompromi bagi para pelaku, siapapun dia dan dari kalangan apapun. Penangkapan ini menjadi peringatan keras, bahwa penyalahgunaan narkoba akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru