Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 27 Agustus 2025

Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Eksploitasi Anak di Bawah Umur

Muhammad Arif Hidayatullah - Rabu, 27 Agustus 2025 09:47 WIB
197 view
Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Eksploitasi Anak di Bawah Umur
Foto:Dok/Polres Sergai
Diamankan: Kedua tersangka SM dan JP serta barang bukti diamankan Satreskrim Polres Sergai dalam kasus eksploitasi anak di tempat hiburan malam, Minggu (24/8/2025).
Sergai(harianSIB.com)

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus tindak pidana eksploitasi anak di bawah umur di sebuah Cafe bernama Galaxy yang berlokasi di Dusun 6 Rampah Kiri, Desa Seirampah, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdangbedagai.

Kasatreskrim Polres Sergai, Iptu Binrod Situngkir SH MH melalui Kasi Humas Iptu LB Manullang, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu, (24/8/2025) dini hari, saat petugas melaksanakan kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan) berupa razia rutin di lokasi tersebut.

Baca Juga:

Dalam kegiatan, petugas menemukan adanya 2 orang perempuan yang masih di bawah umur sedang bekerja sebagai pelayan di cafe tersebut, sambil melayani tamu yang mengonsumsi minuman beralkohol dan menikmati hiburan musik.

Dijelaskan, setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing berinisial SM (30/Pr) kasir Cafe Galaxy, warga Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapiandolok, Kabupaten Simalungun dan JP (42), pemilik Cafe Galaxy, warga Desa Gempolan, Kecamatan Seibamban, Kabupaten Serdangbedagai.

Baca Juga:

Kedua tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana eksploitasi anak secara ekonomi dan/atau seksual, sebagaimana diatur dalam, Pasal 76I jo Pasal 88, atau Pasal 76J ayat (2) jo Pasal 89 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak

"Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta," jelasnya, Rabu (27/8/2025).

Ia menegaskan, pihaknya sangat serius dalam menangani kasus eksploitasi terhadap anak di bawah umur. Ia juga menghimbau kepada seluruh pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) agar tidak mempekerjakan anak-anak di bawah umur dalam bentuk apapun.

Adapun identitas kedua korban, alias Bunga (17), warga Kabupaten Serdangbedagai dan alias Mawar (15), warga Kabupaten Simalungun

Selain itu, petugas juga mengamankan Slsejumlah barang bukti, yakni uang tunai senilai Rp 1,6 juta dan buku ekspedisi minuman beralkohol. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru