Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 31 Agustus 2025

Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Serasi

Roy Surya D Damanik - Kamis, 28 Agustus 2025 12:36 WIB
115 view
Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Serasi
Foto Dok/Satres Narkoba
Tersangka pengedar sabu berinisial DZ diamankan di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan, Kamis (28/8/2025).
Medan(harianSIB.com)

Satres Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pengedar sabu berinisial DZ (41) warga Jalan Pasar Kecil Km 13 Gang Keluarga Dusun 10, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/8/2025) menerangkan tersangka ditangkap atas laporan masyarakat.

Baca Juga:

"Masyarakat melaporkan bahwasanya marak peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Serasi Pasar 8, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Deliserdang. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan," ujarnya.

Lanjut Thommy, sesampainya tim di lokasi, salah seorang petugas menemui seorang pria yang sedang duduk di cakrok dan gerak-geriknya sangat mencurigakan. Selanjutnya petugas berpura memesan 1 paket sabu.

Baca Juga:

"Saat pria itu akan memberikan pesanan sabu, petugas langsung menangkapnya dibantu petugas lainnya yang memantau tak jauh dari lokasi. Petugas kemudian memeriksa tas sandang tersanga. Hasilnya ditemukan dompet kecil berisi 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,41 gram, 1 sendok sekop plastik, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 timbangan elektrik dan uang tunai sebesar Rp 85.000," ungkapnya.

Ditambahkan Kasatres Narkoba, saat diinterogasi tersangka mengaku sebagai perantara untuk menjual barang haram itu di cakrok. Selanjutnya DZ berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru