Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 02 September 2025

Kejari Karo Kembali Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembuatan Profile dan Website Desa

Theopilus Sinulaki - Senin, 01 September 2025 20:29 WIB
74 view
Kejari Karo Kembali Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembuatan Profile dan Website Desa
Foto/Dok/Kejari Karo
Kejari Karo menetapkan tersangka AKSP selaku Direktur CV. Gundaling Production dalam kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan pembuatan profile dan website desa di Kabupaten Karo. Selanjutnya diboyong ke Rutan Tanjung Gusta Kelas IA Medan, Senin (1/9/202
Karo(harianSIB.com)

Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo kembali menetapkan dua tersangka, Senin (1/9/2025) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembuatan profile dan website desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020 s/d 2023.

Kedua tersangka masing-masing, AKSP, selaku Direktur CV. Gundaling Production sekaligus pelaksana pembuatan profil desa di wilayah Kecamatan Barus Jahe pada tahun 2020.Dan JG, selaku penghubung antara masing-masing kepala desa dengan tersangka AKSP.

Baca Juga:

Kajari Karo melalui Kasi Pidsus Kejari Karo, dr. Renhard Harvey Sembiring, S.H., M.H kepada pers, Senin (1/9/2025) menyampaikan bahwa penetapan dua tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah ditangani.

"Ini merupakan bentuk keseriusan tim penyidik Kejari Karo dalam pemberantasan tindak pidana korupsi hingga ke tingkat desa, apalagi perkara ini berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat desa," ujarnya.

Baca Juga:

Ia menjelaskan terhadap tersangka AKSP, Jaksa Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 1 September 2025 hingga 21 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Tanjung Gusta Kelas IA Medan.

Sementara terhadap tersangka JG, belum dapat dilakukan penahanan dikarenakan yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dari Jaksa Penyidik sebanyak tiga kali, meskipun telah dipanggil secara sah dan patut. Setelah penetapan sebagai tersangka, tim Jaksa Penyidik akan kembali melakukan pemanggilan terhadap JG untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kita akan usut sampai ke akar-akarnya agar tidak terulang kembali perkara yang serupa di masa mendatang," ungkapnya.

Ia menambahkan adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih lanjut dikatakannya, Kejari Karo komitmen untuk terus mengawal dan menindak tegas setiap praktik tindak pidana korupsi, terutama yang dapat merugikan keuangan negara dan merampas hak-hak masyarakat.

Pantauan wartawan di Kejari Karo, setelah ditetapkan sebagai tersangka, AKSP dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Kelas IA Medan oleh Tim Pengawal Tahanan Kejaksaan Negeri Karo sebanyak dua orang, dibantu oleh seorang anggota TNI. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru