
Rico Waas Lakukan Pertemuan dengan Forkopimda dan Tokoh Publik, Jaga Kondusivitas Kota Medan
Medan(harianSIB.com)Pemko Medan mengambil langkah konkrit dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban pascademonstrasi yang berujung a
Kedua tersangka masing-masing, AKSP, selaku Direktur CV. Gundaling Production sekaligus pelaksana pembuatan profil desa di wilayah Kecamatan Barus Jahe pada tahun 2020.Dan JG, selaku penghubung antara masing-masing kepala desa dengan tersangka AKSP.
Baca Juga:
Kajari Karo melalui Kasi Pidsus Kejari Karo, dr. Renhard Harvey Sembiring, S.H., M.H kepada pers, Senin (1/9/2025) menyampaikan bahwa penetapan dua tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah ditangani.
"Ini merupakan bentuk keseriusan tim penyidik Kejari Karo dalam pemberantasan tindak pidana korupsi hingga ke tingkat desa, apalagi perkara ini berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat desa," ujarnya.
Baca Juga:
Ia menjelaskan terhadap tersangka AKSP, Jaksa Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 1 September 2025 hingga 21 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Tanjung Gusta Kelas IA Medan.
Sementara terhadap tersangka JG, belum dapat dilakukan penahanan dikarenakan yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dari Jaksa Penyidik sebanyak tiga kali, meskipun telah dipanggil secara sah dan patut. Setelah penetapan sebagai tersangka, tim Jaksa Penyidik akan kembali melakukan pemanggilan terhadap JG untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kita akan usut sampai ke akar-akarnya agar tidak terulang kembali perkara yang serupa di masa mendatang," ungkapnya.
Ia menambahkan adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih lanjut dikatakannya, Kejari Karo komitmen untuk terus mengawal dan menindak tegas setiap praktik tindak pidana korupsi, terutama yang dapat merugikan keuangan negara dan merampas hak-hak masyarakat.
Pantauan wartawan di Kejari Karo, setelah ditetapkan sebagai tersangka, AKSP dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Kelas IA Medan oleh Tim Pengawal Tahanan Kejaksaan Negeri Karo sebanyak dua orang, dibantu oleh seorang anggota TNI. (*)
Medan(harianSIB.com)Pemko Medan mengambil langkah konkrit dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban pascademonstrasi yang berujung a
Karo(harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo menggelar pertemuan koordinasi bersama organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan tokoh lin
Medan(harianSIB.com)BPS Sumut mencatat inflasi Agustus 2025 sebesar 1,37 persen (mtom) dengan kenaikan IHK dari 108,90 menjadi 110,39. Ang
Tapteng(harianSIB.com)Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menggelar konsolidasi membahas stabi
Medan(harianSIB.com)Kota Medan diguyur hujan,Senin sore (1/9/2025) mengakibatkan sejumlah ruas jalan banjir dan arus lalulintas macet. Panta