
Warga Keluhkan Proyek PLTM di Humbahas, Jalan Rusak Parah dan Lingkungan Terancam
Humbahas(harianSIB.com)Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM) di Aek Pungga, Dusun Lumbantobing, Desa Sitapongan, Kecamatan
Kedua tersangka masing-masing berinisial VS (39) warga Jalan Pukat Banting Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung dan ES (30) warga Jalan Elang Kelurahan Bantan.
Baca Juga:
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/9/2025) menerangkan bahwa kedua tersangka ditangkap atas laporan dari masyarakat.
"Menurut laporan masyarakat bahwasanya di Jalan Tangguk Bongkar marak peredaran gelap narkotika. Menindaklanjuti laporan itu Tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi," katanya.
Baca Juga:
Lanjut Kasatres Narkoba, sesampainya di lokasi petugas melihat 2 pria yang sedang duduk-duduk di satu pondok dan gerak-geriknya sangat mencurigakan.
"Salah seorang petugas yang menyamar langsung menghampiri salah seorang tersangka berinisial ES berpura-pura hendak membeli sabu seharga Rp 70.000. ES menyampaikannya kepada VS dan dia mengambil satu plastik klip kosong dan mengisi sabu dan menimbangnya dengan timbangan elektrik," ungkapnya.
Ditambahkan Thommy, saat VS akan menyerahkan barang haram itu, petugas langsung meringkus kedua tersangka dibantu petugas lainnya yang sebelumnya memantau tak jauh dari lokasi. Dari tangan VS disita 1 palastik klip berisi sabu seberat 0,05 gram.
"Petugas kemudian menggeledah tubuh VS dan menemukan dompet kecil berisi 1 plastik klip berisi sabu seberat bersih 0,15 gram dan 10 plastik klip kecil kosong. Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih," katanya dengan tegas.
Diungkapkan Thommy, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, VS mendapat sabu dari seseorang berinisial B untuk diedarkan. Uang hasil penjualan narkoba disetor kepada B. Sementara ES sudah 2 bulan membantu VS untuk menjual sabu dan dia mendapat keuntungan diberi makan serta minum setiap hari.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Jo 132 UU No 35 tahun 2009 tentang barkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.(**)
Humbahas(harianSIB.com)Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM) di Aek Pungga, Dusun Lumbantobing, Desa Sitapongan, Kecamatan
Asahan(harianSIB.com)Tiga orang penambang tewas saat menambang batu padas di sebuah tambang di Desa Marjanji Aceh, Kecamatan Aek Songsongan,
Medan(harianSIB.com)Mengantisipasi lonjakan penumpang pada libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi
Medan(harianSIB.com)Polda Sumatera Utara dan polres jajaran mengungkap 603 kasus narkoba selama periode 1 Januari hingga 28 Agustus 2025. S
Pematangsiantar(harianSIB.com)Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi dengan menangkap