Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 06 September 2025

Polrestabes Medan Ciduk 2 Pengedar Sabu Saat Duduk-duduk di Pondok

Roy Surya D Damanik - Rabu, 03 September 2025 15:40 WIB
133 view
Polrestabes Medan Ciduk 2 Pengedar Sabu Saat Duduk-duduk di Pondok
Foto Dok/Satres Narkoba
Kedua tersangka pengedar sabu, VS dan ES berikut barang bukti diamankan di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan, Rabu (3/9/2025).
Medan(harianSIB.com)

Satres Narkoba Polrestabes Medan menciduk 2 pengedar sabu saat duduk-duduk di satu pondok Jalan Tangguk Bongkar Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai.

Kedua tersangka masing-masing berinisial VS (39) warga Jalan Pukat Banting Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung dan ES (30) warga Jalan Elang Kelurahan Bantan.

Baca Juga:

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/9/2025) menerangkan bahwa kedua tersangka ditangkap atas laporan dari masyarakat.

"Menurut laporan masyarakat bahwasanya di Jalan Tangguk Bongkar marak peredaran gelap narkotika. Menindaklanjuti laporan itu Tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi," katanya.

Baca Juga:

Lanjut Kasatres Narkoba, sesampainya di lokasi petugas melihat 2 pria yang sedang duduk-duduk di satu pondok dan gerak-geriknya sangat mencurigakan.

"Salah seorang petugas yang menyamar langsung menghampiri salah seorang tersangka berinisial ES berpura-pura hendak membeli sabu seharga Rp 70.000. ES menyampaikannya kepada VS dan dia mengambil satu plastik klip kosong dan mengisi sabu dan menimbangnya dengan timbangan elektrik," ungkapnya.

Ditambahkan Thommy, saat VS akan menyerahkan barang haram itu, petugas langsung meringkus kedua tersangka dibantu petugas lainnya yang sebelumnya memantau tak jauh dari lokasi. Dari tangan VS disita 1 palastik klip berisi sabu seberat 0,05 gram.

"Petugas kemudian menggeledah tubuh VS dan menemukan dompet kecil berisi 1 plastik klip berisi sabu seberat bersih 0,15 gram dan 10 plastik klip kecil kosong. Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih," katanya dengan tegas.

Diungkapkan Thommy, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, VS mendapat sabu dari seseorang berinisial B untuk diedarkan. Uang hasil penjualan narkoba disetor kepada B. Sementara ES sudah 2 bulan membantu VS untuk menjual sabu dan dia mendapat keuntungan diberi makan serta minum setiap hari.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Jo 132 UU No 35 tahun 2009 tentang barkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru