Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 07 September 2025

Polres Pematangsiantar Ringkus Pengedar, Amankan 75 Paket Sabu

Andomaraja Paga Sitio - Kamis, 04 September 2025 16:09 WIB
142 view
Polres Pematangsiantar Ringkus Pengedar, Amankan 75 Paket Sabu
(Foto: Dok/Polres Pematangsiantar)
Tersangka MDML saat diamankan dengan barang bukti 75 paket sabu di ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Kamis (28/8/2025) malam.
Pematangsiantar(harianSIB.com)

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bahsorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kamis (28/8/2025) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

Seorang pria berinisial MDML (19), warga Jalan Nagahuta Blok I, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Sitalasari, ditangkap.

Baca Juga:

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irawanta Sembiring, Kamis (4/9/2025), menjelaskan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di Jalan Sibatu-batu.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Resnarkoba menangkap tersangka MDML di pinggir jalan dengan sejumlah barang bukti.

Baca Juga:

Tersangka kemudian mengaku masih menyimpan sabu di belakang Yayasan Narwastu. Petugas membawanya ke lokasi dan menemukan 2 toples berisi 74 paket sabu.

"Total barang bukti yang disita mencapai 75 paket sabu dengan berat 20,25 gram," katanya.

Dalam interogasi itu kata dia, MDML mengaku sabu itu diperoleh dari seorang pria berinisial AB. Namun saat dilakukan pengembangan pria tersebut belum berhasil ditemukan.

Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka sudah ditahan dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Irawanta. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru