Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 06 September 2025

Polres Pematangsiantar Gagalkan Peredaran Narkotika, 81 Butir Ekstasi Diamankan

Andomaraja Paga Sitio - Sabtu, 06 September 2025 14:06 WIB
74 view
Polres Pematangsiantar Gagalkan Peredaran Narkotika, 81 Butir Ekstasi Diamankan
(Foto: Dok/Polres Pematangsiantar)
Kedua tersangka dan barang bukti ekstasi saat diamankan diruangan Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, Jumat (29/8/2025) malam.
Pematangsiantar(harianSIB.com)

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi dengan menangkap dua pengedar di kos-kosan Base Camp, Jalan Murai, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Jumat (29/8/2025) malam sekira pukul 23.30 WIB.

Kedua tersangka yang diamankan itu berinisial NA (23), warga Jalan Bola Kaki, Kelurahan Banjar dan AF alias O (19), warga Jalan Flores, Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat.

Baca Juga:

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irawanta Sembiring, Sabtu (6/9/2025), menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Tim Opsnal kemudian melakukan penggerebekan dan mendapati kedua tersangka di dalam kamar kos-kosan. Saat digeledah, ditemukan berbagai barang bukti. "Total barang bukti yang diamankan sebanyak 81 butir ekstasi," ujarnya.

Baca Juga:

Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku mendapat barang tersebut dari seorang pria di kota Medan yang identitasnya belum diketahui.

"Kedua tersangka sudah ditahan dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tukas Irawanta. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru