Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 06 September 2025

Polrestabes Medan Bekuk 2 Pengedar Sabu di Perumnas Mandala

Roy Surya D Damanik - Sabtu, 06 September 2025 18:12 WIB
115 view
Polrestabes Medan Bekuk 2 Pengedar Sabu di Perumnas Mandala
Foto: Dok/Roy Damanik
Dua tersangka pengedar sabu berinisial MD dan TPA, diamankan di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan, Sabtu (6/9/2025).
Medan(harianSIB.com)

Satres Narkoba Polrestabes Medan membekuk 2 pengedar pengedar sabu, masing-masing berinisial MD (45) warga Jalan Belibis 20 Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, dan TPA (28) warga Jalan Parkit 13 Perumnas Mandala.

Kasatres Narkoba Polrestabes, AKBP Thommy Aruan, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/9/2025), menjelaskan, penangkapan keduanya berawal saat petugas menyahuti informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Jalan Belibis Raya.

Baca Juga:

"Tim Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dengan cara menyaru sebagai pembeli (undercover buy). Sesampainya di Jalan Belibis Raya, petugas memesan 1 paket sabu seharga Rp100 ribu kepada TPA," ujarnya.

Thommy, tersangka TPA kemudian menyerahkan uang tersebut kepada tersangka MD yang sekaligus menyerahkan pesanan 1 paket sabu.

Baca Juga:

"TPA lalu menyerahkan 1 paket sabu tersebut kepada petugas. Seketika itu juga petugas langsung meringkus TPA dan MA dibantu petugas yang sebelumnya memantau tak jauh dari lokasi. Saat digeledah, dari saku celana MA kembali ditemukan 2 paket sabu dan timbangan elektrik," ungkapnya.

Ditambahkannya, dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pria yang disapa Iqbal. Selanjutnya, kedua tersangka berikut barang bukti 3 paket sabu dengan total berat keseluruhan 0,59 gram, uang Rp 100 ribu dan timbangan elektrik digelandang ke Mako guna proses selanjutnya.

"Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru