Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 08 September 2025

Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Pengedar Ekstasi, 5 Butir Diamankan

Regen Silaban - Minggu, 07 September 2025 14:59 WIB
98 view
Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Pengedar Ekstasi, 5 Butir Diamankan
Foto: Dok/Humas
DIAMANKAN: Seorang tersangka pengedar narkotika berinisial S (28), saat diamankan petugas Satres Narkoba Polres Tanjungbalai dengan barang bukti 5 butir pil ekstasi, Jumat (5/9/2025).
Tanjungbalai(harianSIB.com)


Tim operasional Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi di salah satu tempat hiburan malam di wilayah Jalan Sudirman KM 7 Tanjungbalai, Jumat (5/9/2025) sekira Pukul 01.10 WIB.

Baca Juga:

Tersangka berinisial S (28), warga Jalan Jendral Sudirman KM 7 LK III Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

"Benar, pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan. Pelaku diringkus saat hendak melakukan transaksi di sebuah kafe," kata Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai melalui Kasubsi PIDM Sihumas Ipda M Ruslan saat dikonfirmasi, Minggu (7/9/2025).

Baca Juga:

Dijelaskan M Ruslan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

"Kemudian petugas menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait maraknya transaksi narkoba khususnya pil ekstasi di sekitar lokasi. Ketika tim tiba di tempat kejadian perkara, mereka langsung melakukan undercover dengan membeli narkotika jenis ekstasi sebanyak 5 butir dengan harga Rp. 1.250.000 kepada pelaku S," katanya.

Lebih lanjut kata M Ruslan, setelah pelaku S akan menyerahkan diduga narkotika jenis ekstasi tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Setelah digeledah, ditemukan satu bungkus plastik klip bening berisi 5 butir pil ekstasi berwarna ungu dengan berat bersih 2,13 gram dan uang tunai Rp. 20.000," ujarnya.

Selanjutnya oleh petugas, pelaku S dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku mengakui bahwa ekstasi tersebut miliknya dan hendak dijual kepada pelanggan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru