Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 09 September 2025

Polrestabes Medan Ringkus Bandar Sabu di Helvetia Timur

Roy Surya D Damanik - Senin, 08 September 2025 19:54 WIB
76 view
Polrestabes Medan Ringkus Bandar Sabu di Helvetia Timur
Foto Dok/Satres Narkoba
PENGEDAR SABU: Tersangka pengedar berikut barang bukti sabu diamankan di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan, Senin (8/9/2025).
Medan(harianSIB.com)


Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang bandar narkotika jenis sabu berinisial RSH (38) warga Jalan Bakau Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.

Dari tersangka yang ditangkap di satu rumah Jalan Karya Pembangunan Gang Haji Ruris 2 Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, turut disita 14 bungkus plastik klip berisi sabu.

Baca Juga:

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/9/2025) menerangkan penangkapan terhadap RSH merupakan hasil pengembangan dari tersangka lainnya yang sebelumnya sudah tertangkap berikut barang bukti sabu.

"Awalny kita menangkap seorang pengedar sabu berinisial SN. Saat diinterogasi, SN mengaku disuruh RSH untuk mengantarkan narkotika kepada personel Satres Narkoba yang sedang menyamar dan memesan narkotika," ungkapnya.

Baca Juga:

Lanjut Thommy, petugas membawa SN untuk pengembangan mencari keberadaan bandar narkoba RSH.

"Sesampainya di rumah SN Jalan Karya Pembangunan Gang Haji Ruris 2, petugas langsung meringkus tersangka RSH. Saat dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan tas sandang warna hitam berisi 14 bungkus plastik klip berisikan sabu dengan berat bersih 72,55 gram dan 1 timbangan elektrik. Kedua tersangka berikut barang langsung digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Diungkapkan Kasatres Narkoba, hitungan analisa sementara, 1 gram/paket sabu bisa digunakan untuk 10 orang atau lebih. Sabu sebanyak 72,55 gram yang disita, yang terselamatkan kurang lebih sekitar 7.255 orang.

"Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati," pungkasnya.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Ismail Pimpin PKS Deliserdang

Ismail Pimpin PKS Deliserdang

Lubukpakam(harianSIB.com)Ismail ditetapkan menjadi Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Deliserdang periode 202