Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 23 Agustus 2025

Poldasu Hentikan Kasus Pemalsuan Akta Autentik PT RMP

- Minggu, 23 Februari 2014 12:03 WIB
738 view
Poldasu Hentikan Kasus Pemalsuan Akta Autentik PT RMP
SIB/Int
Ilustrasi
Medan (SIB)- Poldasu akhirnya  menghentikan penanganan kasus pemalsuan akta autentik PT Rizkina Mandiri Perdana (RMP), terkait laporan Ramli Lubis yang semula dilaporkan ke Mabes Polri dengan nomor LP-522/VI/2012/BARESKRIM, 28 Juni 2012 lalu.

Penghentian dipastikan setelah Direktur Ditreskrimum Poldasu Kombes Pol Dedy Irianto secara resmi menandatangani Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut, saat menggelar konfrensi pers di Mapoldasu, Sabtu (22/2).

Dalam konfrensi pers yang juga disaksikan Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Raden Heru Prakoso didampingi Pjs Karo Ops Kombes Pol Hery Subiansauri dan Kasubdit II Harda Tahbang AKBP Yusup Saprudin, Dedy mengatakan, ia sama sekali tidak ada berniat memperlambat penandatanganan SP3 kasus itu.

Dijelaskan, penandatanganan itu dilakukan setelah ia memastikan, hasil audit dari akademisi DR Robintan Sulaiman SH MH MA MM dan Partner sesuai dengan hasil gelar perkara beberapa waktu lalu yang menyebutkan,tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.

"Kawan-kawan bisa lihat, baru saat ini saya tandatangani SP3 ini. Jadi tudingan saya tidak tandatangani demi mendapatkan sejumlah uang itu adalah tidak benar. Rekan-rekan sekalian bisa lihat, tempat tandatangannya masih kosong.

Jadi saya harap, jangan ada pihak-pihak yang beranggapan salah," ujarnya.

Ia menegaskan, sama sekali tidak berniat memperlambat penandatanganan SP3 kasus itu. Melalui gelar perkara sebelumnya, lanjutnya, penyidik meyakini kasus tersebut bukan ranah pidana seperti yang pernah disangkakan awalnya, sehingga harus ada pembanding melalui akademisi.

"Penandatanganan baru saya lakukan, setelah kami memastikan hasil audit dari akademisi Dr Robintan Sulaiman SH MH MA MM dan Partner yang menyatakan, tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut," jabarnya

Dedy memastikan, penandatanganan itu dilakukan bukan karena pihaknya telah menerima pemberian sejumlah uang, melainkan karena sudah dapat dipastikan tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus itu, ditambah dengan hasil audit akademisi yang menguatkan hasil gelar perkara sebelumnya.

Dalam kasus itu, ia menegaskan, tidak pernah menerima uang dari terlapor Ivan Batubara maupun tim pengacaranya, seperti yang ditudingkan kepadanya.
Menjawab wartawan, Dedy menegaskan, pihaknya siap apabila ada tuntutan dengan dilakukannya penandatangan SP3 tersebut.

"Pasti sudah siap, untuk itulah sebelumnya saya perlu memastikan, hasil gelar perkara dengan audit legal forensik sebagai pembanding. Saya kan masih baru menjabat di Poldasu, karena itu saya tidak berani sembarangan mengambil keputusan. Setelah menandatangani ini, beban saya sedikit berkurang," pungkasnya. (A23/c)






SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru