Belawan (SIB)- Berkas kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Kapuas Belawan yang disinyalir telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 750 juta serta kasus dugaan korupsi pengadaan alat tangkap ikan nelayan senilai Rp 1,1 miliar yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 416 juta yang melibatkan Kadisperindag Medan, SA dan Kadistanla Medan, Ah akan segera dilimpahkan ke PN Tipikor Medan.
Hal tersebut dikatakan Kajari Belawan, M Syarifuddin didampingi Kasi Intel, Frendera kepada wartawan saat acara Halal Bi Halal Idul Fitri yang diselenggarakan pihaknya, Kamis (23/7).
Lebih lanjut Kajari Belawan mengatakan, berkas kasus dugaan korupsi Kadisperindag Medan masih dalam percepatan pemberkasan dan pada Agustus 2015 berkasnya akan dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut.
Disebutkannya, dalam kasus tersebut pihaknya menetapkan 5 tersangka masing-masing Kadisperindag Medan, N selaku pejabat pembuat komitmen, RP (rekanan), T dan TA.
“Bulan depan berkas Kadisperindag dan TA akan dilimpahkan ke penuntut umum untuk selanjutnya dilimpahkan ke PN Tipikor Medan, sedangkan tiga tersangka lainnya telah dilimpahkan ke penuntut,†jelas Kajari Belawan.
Sementara itu, kasus dugaan korupsi di Distanla Medan, prosesnya sudah rampung 90 persen dan kini tinggal menghitung kerugian negara dan jika telah selesai, tim penyidik akan menyerahkannya ke penuntut untuk segera dilimpahkan ke PN Tipikor untuk disidangkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kadisperindag Medan ditetapkan sebagai tersangka beserta 4 tersangka lainnya dalam kasus revitalisasi Pasar Kapuas Belawan bernilai Rp 2,8 miliar bersumber dari APBN Kementerian Perdagangan tahun 2012.
Tersangka selaku kuasa pengguna anggaran disangka telah melakukan penyimpangan dalam kasus revitalisasi Pasar Kapuas Belawan di mana nilai kerja dan riel cost yakni dari anggaran Rp 2,8 miliar yang digunakan hanya Rp 2,3 miliar. Selain itu terjadi penyimpangan spesifikasi pekerjaan yang menjadikan kerugian negara menjadi Rp 750 juta lebih.
Sedangkan kasus dugaan korupsi di Distanla Kota Medan terkait pembuatan alat tangkap ikan nelayan senilai Rp 1,1 miliar dari APBD tahun 2014. Dalam kasus tersebut Kejari Belawan menetapkan 5 tersangka termasuk Kadistanla selaku kuasa pengguna anggaran dan SH (pejabat pembuat komitmen), D (kontraktor), BT dan HT selaku pemeriksa barang.
(A9/q)