Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 06 Juni 2025

Dibui 20 Tahun di PN Jakbar, 2 Gembong Narkoba Akhirnya Divonis Mati PT

* Adik Freddy Budiman Lolos Vonis Mati, Jaksa Banding
- Kamis, 07 Januari 2016 11:17 WIB
265 view
Dibui 20 Tahun di PN Jakbar, 2 Gembong Narkoba Akhirnya Divonis Mati PT
Jakarta (SIB)- Perang narkoba kembali ditabuh di awal tahun. Tidak tanggung- tanggung dua gembong narkoba, Tjia Sing Jang dan Ong Beng An, diubah hukumannya dari 20 tahun menjadi hukuman mati. Kasus bermula saat Jang berkongsi dengan Abun pada April 2014 untuk jualan narkoba jenis sabu. Jang dijanjikan mendapat imbalan Rp 10 juta jika bisa memasarkan 1 kg sabu. Jang menerima tawaran tersebut.

Pada Oktober 2014, kaki tangan Abun menghubungi Jang untuk transaksi narkoba di sebuah hotel di Jakarta Utara. Jang datang dan bertransaksi dengan Ong dengan bukti 10 kg sabu. Siapa sangka, polisi telah menguntit perdagangan tersebut. Setelah ditelusuri, ternyata di rumah Ong di Citra Garden, Jakbar, masih ada sisa sabu 12 kg. Mereka lalu digelandang ke pengadilan. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut mereka untuk dihukum mati. Siapa nyana, pada 1 Juli 2015 Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) hanya menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.

Jaksa tidak patah arang dan mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi? "Menjatuhkan hukuman mati," putus Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta sebagaimana dilansir website MA, Rabu (6/1).

Duduk sebagai ketua majelis Heru Mulyono Ilwan dengan anggota Elnawisah dan Panusupan Harahap. Menurut ketiganya, kejahatan narkoba adalah sangat membahayakan kehidupan manusia karena dapat merusak karakter, pikiran dan fisik dan mengakibatkan kematian.

Terdakwa juga bagian dari jaringan internasional, di mana perbuatan itu bisa mengancam eksistensi NKRI. "Barang bukti dalam perkara a quo suatu jumlah yang sangat berpotensi membahayakan manusia banyak, terutama generasi bangsa. Maka tindak pidana tersebut merupakan kejahatan serius, mengancam kualitas sumber daya manusia," beber hakim.

Menurut PT Jakarta, saat ini peredaran gelap narkoba sudah merajalela hingga ke pelosok desa. Kejahatan ini merupakan kejahatan yang sangat meresahkan masyarakat.

Negara sudah dalam keadaan darurat narkoba, dunia internasional telah menyatakan tindak pidana narkoba masuk dalam kategori extraordinary crime.

"Pemberantasannya harus ditangani secara extraordinary, artinya dengan sungguh-sungguh menindak tegas para pelaku tindak pidana narkoba," putus majelis.

JAKSA BANDING

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) tidak terima adik kartel narkotika kelas kakap Freddy Budiman dan anak buahnya lolos dari hukuman mati. Menurut Kajari Jakbar, Reda Mantovani, adik Freddy, Jhony Suhendar alias Latief layak dihukum mati karena perbuatannya. "Kita mengajukan banding terhadap perkara adik Freddy Budiman karena kita tidak sependapat dengan vonis hakim," tegas Reda, saat dikonfirmasi, Rabu (6/1).

Terhadap 3 anak buah Freddy yaitu Suyanto, Suyatno alias Gimo dan Aries Perdana Reda juga mengajukan perlawanan. Ketiga orang itu sebelumnya dituntut mati oleh jaksa, tetapi oleh majelis hakim ketiga orang itu malah divonis 20 tahun. "Untuk tiga anak buahnya kita juga banding karena kita tidak sependapat dengan pertimbangan hakim. Apalagi vonisnya," imbuh Reda.

Meski tuntutan vonis mati nya kepada penjahat narkoba sering kandas di tangan hakim, Reda tetap tidak akan gentar dengan para penjahat narkoba. "Kalau memang kita anggap pelanggaran berat kenapa takut menuntut mati?" tegasnya. (detikcom/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru