Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 06 Juni 2025

Bunuh Suami, Mariani dan Selingkuhannya Dipenjara Masing-Masing 18 Tahun

- Kamis, 09 Januari 2014 15:48 WIB
321 view
Bunuh Suami, Mariani dan Selingkuhannya Dipenjara Masing-Masing 18 Tahun
SIB/int
Ilustrasi
Medan (SIB)- Mariani alias Ani (29) dan selingkuhannya Dedek Alfahri (34) dijatuhi hukuman masing-masing 18 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap May Rizal alias Izal, suami Ani.

Vonis ini dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Karlen Parhusip SH yang menyidangkan terdakwa Mariani dan Wismonoto SH menyidangkan terdakwa Dedek Alfahri pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/1). Dalam sidang yang digelar terpisah itu, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 340 KUHPidana.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Mariani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut melakukan pembunuhan penjara. Menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepada terdakwa dengan perintah tetap ditahan," kata Karlen Parhusip, Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan Mariani.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Kedua terdakwa dan jaksa pun sama-sama menerima putusan ini.

Namun, seusai sidang, keluarga korban protes dan berteriak karena merasa putusan terlalu ringan sehingga suasana di gedung PN Medan mendadak ramai dan terpusat pada teriakan keluarga korban. "Seharusnya minimal seumur hidup. Abang kami yang begitu sayang dengan dia, dibunuhnya," teriak seorang perempuan kerabat korban.

Dalam perkara ini, May Rizal alias Izal tewas digorok di rumah majikan yang ditempati bersama keluarganya di Jalan Jermal VII, Medan Denai, Minggu (12/5) lalu. Pembunuhan karyawan toko kain itu dikamuflasekan seakan-akan merupakan aksi perampokan. (A22/q)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru