Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 10 Agustus 2025

Asing Berkewajiban Membuat Film Berbudaya Indonesia

- Sabtu, 30 April 2016 15:24 WIB
339 view
Jakarta (SIB)- Seusai dengan masyarakat dan memperhatikan masukan dari pemangku perfilman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) serta kunjungan kerja khusus, maka Panja Perfilman Komisi X DPR RI meminta pemerintah agar investor asing berkewajiban membuat film yang berbudaya Indonesia.

Artinya, pembukaan 100 % terhadap investasi asing dalam industri perfilman, harus disertai dengan peraturan pemerintah, yang membuat rambu rambu hukum, sehingga film Indonesia menjadi tuan di rumah sendiri.

Ketua Panja Perfilman Komisi X DPR RI Abdul Haris Almansari (Gerindra), menyatakan hal itu kepada wartawan, Rabu (27/4) di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta didampingi Ketua Komisi X DPR RI Tenku Rifki Harsya (Demokrat), anggota Panja Ferdiansyah (Golkar), Venna Melinda (Demokrat), dan Maman Wijaya dari Pusbangfilm Kemendikbud RI.

Menurut  Abdul Haris, pemerintah harus membuat kebijakan yang tegas mengenai penyelarasan dan sinergitas terkait dengan tugas dan fungsi  lembaga terkait langsung dengan perfilman nasional, yaitu, Badan Perfilman Indonesia, Badan Ekonomi Kreatif, Pusat Pengembangan Film Kemendikbud RI, dan Lembaga Sensor Film (LSF). 

Dengan demikian, diharapkan  perfilman nasional selain mampu menjaga kualitas produksi, juga tidak kalah bersaing jauh dengan film-film asing karena diminati masyarakat.

Selain itu, kata Abdul Haris, masing-masing lembaga memiliki batasan tugas pokok dan fungsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Politisi Partai Gerindra ini mengakui, pembagian fungsi dan tugas lembaga perfilman tersebut akan diatur dalam revisi UU No.33 tahun 2009 tentang perfilman, yang kini tengah dibahas oleh DPR RI. 

Sedangkan mengenai pembukaan 100 % investasi asing di bidang perfilman (paket kebijakan ekonomi jilid 10) yang dikeluarkan pemerintah pada 11 Februari 2016 berimplikasi pada perubahan ketentuan mengenai daftar bidang usaha tertutup dan bidang usaha terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal yang disebut sebagai daftar Investasi Negatif (DNI) yang diatur dengan Perpres No.39 tahun 2014.

Paling penting, kata Abdul Haris, agar dalam peraturan pemerintah ditegaskan, pihak asing  dalam memproduksi film, harus memuat nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.

Selain itu, pihak asing berkewajiban mengutamakan pekerja film Indonesia dan penggunaan pola kerjasama yang tidak merugikan pekerja film, termasuk membangun gedung film khususnya di daerah-daerah yang belum memiliki gedung bioskop.

Mengenai revisi UU No. 33 tahun 2009, tentang perfilman, Panja menerima aspirasi yang menyatakan, bahwa  UU tersebut memiliki beberapa kelemahan dalam pengaturan tentang perlindungan dan penghormatan hak cipta film, pendidikan film, tata niaga film, dan penguatan kelembagaan badan perfilman Indonesia.

Karena itu Panja Komisi X DPR mengusulkan akan menyusun revisi UU No.33 tahun 2009 ini sebagai RUU inisiatif DPR RI dalam Prolegnas 2014-2019. (G01/h)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru