Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Juni 2025

Bunuh Bayinya Sendiri, TKI Dipenjara di Malaysia

- Jumat, 04 April 2014 13:28 WIB
353 view
 Bunuh Bayinya Sendiri, TKI Dipenjara di Malaysia
SIBU (SIB)- Tenaga kerja perempuan asal Indonesia dipenjara karena membunuh bayinya yang baru lahir. Perempuan berusia 31 tahun tersebut dipenjara total tujuh bulan penjara. Reni Mastur harus menjalani hukuman penjara tujuh bulan potong masa tahanan empat bulan. Selain itu dirinya juga diharuskan membayar denda sebesar 1.000 ringgit Malaysia atau sekira Rp3,4 juta (Rp3.447 per Ringgit).

Tindakan Reni yang membunuh bayinya diketahui oleh pengawas perkebunan kelapa sawit di Balaga. Pengawas itu mengaku mendengar suara perempuan yang teriak kesakitan. Demikian diberitakan The Star, Kamis (3/4). Dia menambahkan, "Perempuan tersebut, pergi ke kamarnya dalam keadaan sadar. Saat itu dia menggeluarkan darah dari alat vitalnya sehingga dilarikan ke Klinik, namun kemudian dirujuk ke RS Bintulu".

Untuk mengetahui penyebabnya, polisi setempat melakukan penangkapan untuk penyelidikan setelah Reni keluar dari rumah sakit. Dari hasil penyelidikan polisi setempat dia menjelaskan pada hari itu mengalami sakit di perutnya, kemudian dia pergi ke sungai di dekat kamarnya untuk buang air kecil. Namun rasa sakit tersebut masih terasa, saat itulah dia memukul keras perutnya sekira 10 menit. Bayi tersebut lahir dalam kondisi tidak bernyawa dan dikubur di tepi sungai. (thestar/okz/f)

Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru