Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Juni 2025

8 Petugas Patroli Pantai Filipina Diadili atas Pembunuhan Nelayan Taiwan

- Sabtu, 05 April 2014 12:50 WIB
378 view
  8 Petugas Patroli Pantai Filipina Diadili atas Pembunuhan Nelayan Taiwan
Manila (SIB)- Delapan personel patroli pantai Filipina diadili atas dakwaan pembunuhan. Mereka dituding membunuh seorang nelayan asal Taiwan yang kapalnya mendekati wilayah pantai Filipina. Insiden tersebut terjadi Mei 2013 lalu ketika sebuah kapal milik nelayan asal Taiwan berlayar terlalu dekat dengan wilayah pantai utara Filipina, namun oleh Taiwan diklaim masih masuk wilayahnya. Petugas patroli pantai kemudian menembak nelayan bernama Hung Shih-cheng dan berusia 65 tahun tersebut hingga tewas. Demikian seperti dilansir AFP, Jumat (4/4).

Insiden ini memicu protes dan kemarahan publik Taiwan. Otoritas Taiwan kemudian memberlakukan sanksi bagi Filipina, namun kemudian dicabut setelah pemerintah Filipina minta maaf secara resmi. Namun penindakan kasus pembunuhan ini baru diajukan ke pengadilan pekan lalu. "Hakim masih mempelajari informasi yang diajukan, tapi jika dia menemukan delik yang tepat, dia akan menerbitkan surat penangkapan," terang petugas pengadilan, Jurgents Calling. Tindak pembunuhan terancam hukuman maksimal 20 tahun di Filipina.

Sementara itu, menanggapi hal ini, Direktur Divisi Politik pada Kantor Kebudayaan dan Ekonomi Taipei di Manila, Andrew Lin menyatakan menyambut baik. "Kami mengakui bahwa tindakan yang layak telah dilakukan oleh pemerintah Filipina dengan perkembangan ini," ucapnya kepada AFP.

Dalam pernyataannya, para petugas patroli pantai Filipina berdalih nelayan Taiwan tersebut melakukan penangkapan ikan secara ilegal. Mereka juga berdalih terpaksa melepas tembakan sebagai pembelaan diri karena nelayan tersebut berusaha menabrakkan kapalnya ke kapal patroli.

Namun Jaksa Agung Claro Arellano menyatakan kepada wartawan, bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku di Filipina, kondisi semacam itu tidak serta merta membenarkan aparat untuk menggunakan kekerasan terhadap kapal yang diduga melanggar aturan. (Detikcom/q)

Simak berita selengkapnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 5 April 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru