Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Juni 2025

Pengadilan India Hukum Mati 3 Pemerkosa Jurnalis

- Sabtu, 05 April 2014 12:51 WIB
338 view
Pengadilan India Hukum Mati 3 Pemerkosa Jurnalis
New Delhi (SIB)- Pengadilan India, Jumat (4/4), menghukum mati tiga pria yang memerkosa seorang jurnalis di sebuah pabrik tekstil kosong di Mumbai tahun lalu. Sedangkan tersangka keempat dihukum seumur hidup. Vonis pengadilan itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Ujjwal Nikam berdasarkan UU Anti Pemerkosaan yang diberlakukan pasca kemarahan publik atas kasus pemerkosaan di New Delhi tahun 2012 silam.

“Ini merupakan kasus pertama kali di India di mana hukuman mati dijatuhkan kepada pelaku pemerkosaan sementara korban masih hidup,” ujar Nikam. Ketiganya dinyatakan bersalah atas kasus pemerkosaan terhadap seorang petugas operator yang terjadi pada Juli 2013, sebulan sebelum penyerangan terhadap jurnalis.

Ketiga pria yang dijatuhi vonis mati tersebut antara lain Mohammed Salim Ansari (28), Vijay Mohan Jadhav (19) dan Mohammed Kasim Hafeez Shaikh (21). Ketiganya dinyatakan bersalah melakukan pemerkosaan secara berulang. "Ada kebutuhan akan tidak adanya toleransi dalam insiden semacam ini. Pesan yang keras dan jelas perlu diberikan kepada masyarakat," ujar hakim Shalini Phansalkar Joshi saat mengumumkan vonis mati ini.

Ketika pria tersebut diadili dengan undang-undang baru tentang pemerkosaan, terutama yang mengatur pelaku kejahatan seks secara berulang yang memiliki ancaman hukuman mati. Jaksa penuntut Ujjwal Nikam memastikan bahwa vonis ini merupakan yang pertama kalinya di India untuk kasus pemerkosaan. (AP/R15/q)


Simak berita selengkapnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 5 April 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru