New York (SIB)-
Selama nyaris 25 tahun terakhir mendekam di penjara, seorang pria di New York City dinyatakan tidak bersalah atas kasus pembunuhan yang menjeratnya. Hakim menemukan fakta bahwa pria tersebut tengah berlibur di Florida ketika pembunuhan terjadi tahun 1989 silam.
Jonathan Fleming (51) berjalan keluar dari gedung Mahkamah Agung Brooklyn sebagai pria bebas, pada Selasa (7/4) waktu setempat. Kantor jaksa distrik Kings County menggugurkan semua dakwaan yang menjerat Fleming. "Dia sangat senang karena akhirnya hari ini datang tapi juga frustrasi karena dia menderita selama 25 tahun atas kejahatan yang tidak dilakukannya," ucap pengacaranya, Taylor Koss seperti dilansir Reuters, Rabu (9/4). Selama ini, Fleming tetap bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan seorang pria bernama Darryl Rush di Brooklyn pada tahun 1989 lalu.
Korban merupakan teman Fleming sendiri.
Pengacara Fleming menyebut jaksa penuntut terlalu terburu-buru dalam mengadili kliennya. Menurut pengacara, jaksa mengabaikan bukti-bukti yang ada termasuk tagihan telepon, foto-foto, kuitansi hotel dan bukti lainnya yang menunjukkan bahwa Fleming memang ada di Florida saat tindak pembunuhan terjadi. Dalam persidangan Fleming, hanya ada satu saksi saja yang mengaku melihat Fleming di lokasi kejadian di Brooklyn, namun beberapa minggu kemudian saksi tersebut menarik keterangannya. Fleming divonis bersalah pada tahun 1990 dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau 25 tahun sesuai usianya saat itu.
Kini setelah seperempat abad berlalu, pengajuan banding Fleming membuahkan hasil ketika Mahkamah Agung menggugurkan dakwaan yang menjerat Fleming. Jaksa distrik Kings County Ken Thompson menyatakan bukti baru dan bukti yang telah ada membersihkan Fleming dari segala dakwaan.
"Berdasarkan pada fakta alibi kunci, menunjukkan Fleming memang ada di Florida pada saat pembunuhan terjadi, saya harus memutuskan untuk menggugurkan seluruh dakwaan terhadapnya demi penegakan keadilan," jelas Thompson.
(detikcom/q)Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB).
Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap
hari pukul 13.00 WIB.