Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Juni 2025

Pria Pengangguran di Malaysia Divonis 31 Tahun Penjara

- Minggu, 13 April 2014 22:06 WIB
339 view
Pria Pengangguran di Malaysia Divonis 31 Tahun Penjara
Kuala Lumpur (SIB)- Seorang pria pengangguran di Malaysia dijatuhi vonis 31 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus-kasus pembobolan rumah dan pencurian. Terdakwa juga mendapat hukuman cambuk 30 kali.

Oleh hakim di pengadilan Ampang, terdakwa bernama Noorman Shah Jamal diperintahkan untuk mulai menjalani masa hukumannya terhitung sejak kemarin, Jumat (11/4).  Seperti dilansir Reuters yang mengutip pemberitaan New Straits Times, Sabtu (12/4), Noorman dinyatakan bersalah atas 16 dakwaan pembobolan rumah dan pencurian senilai 170 ribu ringgit (sekitar 599 juta).

Pemuda berumur 24 tahun itu dikenai 14 dakwaan pembobolan rumah dan pencurian perhiasan dan barang-barang elektronik di sejumlah rumah di wilayah Ampang antara 11 Maret 2011 dan 20 Maret 2014 ini. Dia juga dinyatakan bersalah atas dua dakwaan pembobolan rumah di Kampung Tasek Permai, Kuala Lumpur pada 26 November 2013.

Di persidangan, Noorman telah memohon hakim untuk tidak menjatuhkan hukuman berat karena dia harus menghidupi kedua adiknya. Menurut pemuda tersebut, dirinya terpaksa melakukan tindak kriminal tersebut karena sangat membutuhkan uang untuk membiayai kehidupannya dan kedua adiknya. Terdakwa pun mengaku dirinya kini menyesali perbuatan-perbuatannya. (detikcom/c)

Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru