Tokyo (SIB)
Seorang pria Jepang divonis mati oleh pengadilan Tokyo karena membunuh dan memutilasi sembilan orang yang dikenalnya secara online lewat media sosial. Dalam pembelaan saat sidang, pengacara pria itu sempat menyebut para korban memberikan persetujuan untuk dibunuh.
Seperti dilansir, Selasa (15/12), Takahiro Shiraishi (30) dijuluki 'pembunuh Twitter' karena menghabisi nyawa sembilan orang yang dikenalnya lewati platform media sosial itu. Dia telah mengaku bersalah membunuh dan memutilasi korban-korbannya, yang sebagian besar berjenis kelamin perempuan.
Pengacara Shiraishi berargumen bahwa kliennya seharusnya menerima hukuman penjara karena para korbannya, yang berusia 15-26 tahun, menyatakan niat bunuh diri dan setuju untuk dibunuh.
Namun dalam sidang putusan, Selasa (15/12) waktu setempat, menurut seorang pejabat pengadilan Tokyo yang enggan disebut namanya kepada AFP, 'hukuman mati dijatuhkan' kepada Shiraishi.
"Tak satupun dari sembilan korban yang setuju untuk dibunuh, termasuk persetujuan diam-diam," tegas hakim dalam putusannya, seperti dilaporkan televisi nasional NHK.
"Sungguh sangat menyedihkan bahwa nyawa sembilan orang yang masih muda ini direnggut. Martabat para korban diinjak-injak," imbuh sang hakim.
NHK melaporkan bahwa 435 orang hadir untuk menyaksikan sidang putusan, meskipun pengadilan hanya memiliki 16 kursi untuk umum.
Dalam kasus ini, Shiraishi menggunakan Twitter untuk menghubungi para korbannya yang memposting soal keinginan bunuh diri dan memberitahu mereka bahwa dia bisa membantu mereka dalam rencana bunuh diri -- atau bahkan dia akan mati bersama mereka.
Ayah salah satu korban yang berusia 25 tahun menyatakan bahwa dirinya 'tidak akan pernah memaafkan Shiraishi bahkan jika dia meninggal'.
Jepang merupakan salah satu dari sedikit negara maju yang masih mempertahankan pemberlakuan hukuman mati, dan dukungan publik tetap tinggi.
Pelaksanaan eksekusi mati biasanya berlangsung bertahun-tahun, dengan terakhir kali eksekusi mati di Jepang dilakukan Desember 2019 saat seorang pria China dihukum gantung atas pembunuhan empat orang sekeluarga. (Detikcom/d)
Sumber
: Hariansib edisi cetak