Jakarta (SIB)
Seorang pastor dan pemuka agama lainnya ditahan untuk diinterogasi terkait misa Paskah yang diadakan di Paris, Prancis yang menyimpang dari ketentuan pembatasan terkait Covid-19.
Sebelumnya, para pemimpin gereja dan pemerintah menyatakan kemarahannya setelah foto-foto menunjukkan gereja Saint-Eugene-Sainte-Cecile yang penuh sesak dengan hanya beberapa jemaat yang memakai masker. Sebagian besar jemaat yang hadir adalah lansia.
Surat kabar Le Parisien mempublikasikan video kebaktian yang diadakan pada hari Sabtu (3/4) waktu setempat, yang menunjukkan para jemaat berkumpul bersama, dengan hanya beberapa orang yang memakai masker dan para pastor secara langsung menempatkan roti komuni ke dalam mulut umat. Disebutkan bahwa misa Paskah itu berlangsung selama empat jam.
Seperti dilansir, Jumat (9/4), jaksa penuntut umum Paris segera membuka penyelidikan atas tuduhan sengaja membahayakan nyawa orang lain.
Jaksa-jaksa mengatakan Kamis (8/4) waktu setempat, kedua tokoh agama tersebut ditahan untuk diinterogasi tentang tuduhan gagal memakai masker dan mengumpulkan lebih dari enam orang tanpa menghormati aturan jarak.
Wakil Menteri Dalam Negeri Prancis Marlene Schiappa minggu ini menyebut kondisi misa di gereja Saint-Eugene-Sainte-Cecile tersebut "tidak dapat diterima".
Sementara Karine Dalle, juru bicara Keuskupan Paris, mengatakan pihaknya "kaget" melihat kurangnya jarak sosial di misa tersebut dan mengatakan pihaknya mengutuk "perilaku tercela seperti itu".
"Sayangnya, video tersebut sudah jelas. Kami melihat sejumlah besar orang tanpa masker dan tanpa jarak sosial. Kami dengan tegas mengutuknya," katanya kepada AFP.
Sesuai aturan pembatasan terkait Covid-19 di Paris, masker harus dipakai oleh semua jemaat berusia di atas 11 tahun dengan dua kursi tersisa di antara setiap orang atau kelompok keluarga, serta bangku kosong di antara setiap baris orang.
Secara terpisah, Uskup Agung Paris, Rabu (7/4) mengatakan bahwa gereja telah membuka prosedur internal terhadap pastor paroki di Saint-Eugene-Sainte-Cecile yang dapat mengakibatkan sanksi. (detikcom/f)