"Proses deportasi Saudi itu biasanya dibiayai oleh pemerintah Saudi, tapi itu akan menunggu waktu yang lama karena terganggu persediaan pesawat," ucap Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Yusron Ambary, seperti dilansir dari Kompas TV, Sabtu (1/6/2024).
"Jadi kalau dalam hal ini mereka bersedia untuk bayar sendiri tiket kembali ke Indonesia sehingga itu bisa lebih cepat," lanjutnya.
Baca Juga:
Selain itu, Yusron mengatakan, dua WNI lain yang merupakan koordinator jemaah pengguna visa haji palsu akan diproses hukum oleh pemerintahan Arab Saudi.
Berdasarkan aturan yang ditetapkan oleh Arab Saudi, dua WNI ini kemungkinan mendapat hukuman kurungan penjara selama enam bulan.
Baca Juga:
"Denda hingga 50.000 riyal dan deportasi juga cekal selama 10 tahun tidak boleh masuk Saudi Arabia," ucap Yusron.
Berdasarkan informasi, 24 WNI ditangkap oleh polisi Arab Saudi lantaran kedapatan menggunakan visa ziarah untuk melaksanakan ibadah haji. Puluhan WNI ini ditangkap saat hendak masuk Mekkah, 28 Mei 2024.
Setelah ditangkap, dua WNI diproses hukum oleh kejaksaan Arab Saudi. Sedangkan 22 WNI lainnya dinyatakan tak bersalah dan akan dideportasi pada 1 Juni 2024.(*)
Jakarta(harianSIB.com)Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya.
Medan(harianSIB.com)Sebagai bagian dari strategi memperluas jangkauan pasar di Indonesia, TACO resmi meluncurkan Katalog New Horizons di K
Vatikan(harianSIB.com)Kardinal Giovanni Angelo Becciu memilih mundur dari keikutsertaan dalam konklaf yang akan digelar pada 7 Mei 2025 mend
Medan(harianSIB.com)Asosiasi Sawitku Masa Depanku (SAMADE) bersama Rumah Tamadun menggandeng Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) untuk me