Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 31 Juli 2025

Singapura Terapkan Aturan Kepemilikan Kucing

Wilfred Manullang - Kamis, 20 Juni 2024 13:13 WIB
348 view
Singapura Terapkan Aturan Kepemilikan Kucing
Foto: freepik.com
Ilustrasi kepemilikan kucing
Jakarta (harianSIB.com)
Warga Singapura khususnya pecinta kucing kini tidak bisa lagi memelihara kucing dengan jumlah banyak. Pemerintah Singapura akan menerapkan peraturan di mana warganya yang tinggal di flat (apartemen) hanya bisa memiliki dua ekor kucing. Sedangkan warga dengan rumah pribadi diizinkan memeliharanya paling banyak tiga ekor kucing

Tak hanya itu, pemilik juga harus mendaftarkan kucing tersebut secara resmi dan memasang microchip pada semua kucing mereka.

Penerapan aturan baru yang akan diberlakukan pada September 2024 bertujuan meningkatkan kesejahteraan kucing, serta upaya mengurangi jumlah pembiakan kucing ilegal.

Baca Juga:

"Jika mereka pemilik kucing, maka kucing tersebut harus dipelihara di dalam rumah dan jika mereka bukan pemilik (melainkan breeder), maka kucing itu akan disterilkan melalui program trap-neuter-release," kata Direktur Kelompok Layanan Hewan dan Kedokteran Hewan (AVS) Jessica Kwok dilansir CNN Indonesia, Kamis (20/6/2024).

Pendiri Klinik Hewan & Burung Kenneth Tong membenarkan peternak kucing di halaman belakang rumah mereka sering kali tidak memiliki izin. Mereka juga cenderung tidak mematuhi standar pembiakan atau kesejahteraan hewan.

Baca Juga:

Tong menyebut para peternak rumahan itu kerap membuat induk kucing untuk birahi dan menghasilkan anak baru. Tujuan mereka semata-mata hanya untuk mendapatkan hasil penjualan kucing.

Tong pun menyatakan dokter hewan harus melaporkan dugaan peternak tidak berizin kepada pihak berwenang, atau Masyarakat untuk Pencegahan Kekejaman terhadap Hewan (SPCA) dan Masyarakat Penelitian dan Pendidikan Kepedulian Hewan (Acres).

Harga anak kucing hingga anak anjing dari peternak rumahan dibanderol SGD200 hingga SGD2.500 di Telegram. Harga tersebut jauh lebih murah bila dibandingkan peternak legal yang membanderol harga hewan piaraan mulai SGD800 hingga SGD9.000. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru