Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 08 Juli 2025

Perkosa Bocah Perempuan di Malaysia, WNI Dibui 15 Tahun dan Hukum Cambuk

Wilfred Manullang - Kamis, 10 Oktober 2024 16:31 WIB
134 view
Perkosa Bocah Perempuan di Malaysia, WNI Dibui 15 Tahun dan Hukum Cambuk
Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir
Ilustrasi sidang
Kuala Lumpur (harianSIB.com)
Pengadilan Malaysia menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada seorang warga negara Indonesia (WNI) atas pemerkosaan seorang bocah perempuan berusia 11 tahun.

Selain hukuman bui, pria Indonesia tersebut juga mendapat hukuman cambuk tujuh kali.

Dilansir media Malaysia, The Star, dan dikutip dari Detikcom, hakim Pengadilan Sandakan Zaini Fisal menjatuhkan hukuman tersebut dalam persidangan yang digelar pada hari Kamis (10/10/2024), setelah WNI berumur 54 tahun tersebut mengaku bersalah atas dakwaan pemerkosaan.

Baca Juga:

Pemerkosaan tersebut dilakukan WNI bernama Rapi Kinase itu di dekat sebuah kolam di distrik Kinabatangan sekitar bulan Mei 2023.

Zaini juga memerintahkan agar terdakwa dideportasi setelah menyelesaikan hukumannya.

Baca Juga:

Menurut fakta kasus tersebut, keluarga korban telah meminta bantuan terdakwa, seorang "dukun tradisional", untuk mengobati penyakit korban.

Terdakwa kemudian memberi tahu keluarga korban bahwa ia bermimpi anak perempuan tersebut akan diserang oleh buaya, dan bahwa ia harus membawanya ke kolam untuk melakukan ritual yang akan menangkal serangan tersebut.

Keluarga korban yakin dan mengizinkannya pergi ke kolam itu sendirian dengan korban. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru