Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Juni 2025

Aturan Trump Soal Hak Lahir Digugat oleh 22 Negara Bagian

Redaksi - Kamis, 23 Januari 2025 10:50 WIB
216 view
Aturan Trump Soal Hak Lahir Digugat oleh 22 Negara Bagian
Foto: AP/Alex Brandon
Donald Trump
Jakarta (harianSIB.com)
Jumlah negara bagian di Amerika Serikat yang bergabung dalam gugatan untuk membatalkan perintah eksekutif Presiden Donald Trump terkait penghentian hak kewarganegaraan berdasarkan kelahiran di wilayah AS kini meningkat menjadi 22 negara bagian.

"Jaksa Agung Nick Brown hari ini mengumumkan bahwa Negara Bagian Washington memimpin gugatan federal multi-negara bagian yang menentang perintah inkonstitusional Presiden Donald Trump. Perintah tersebut berupaya mencabut kewarganegaraan warga AS, termasuk ribuan bayi yang lahir di Washington setiap tahunnya," demikian pernyataan dari Kantor Jaksa Agung Negara Bagian Washington, dikutip dari Antara.

Selain Washington, gugatan ini juga didukung oleh negara bagian seperti Oregon, Arizona, dan Illinois.

Baca Juga:

"Pernyataan gugatan menyatakan bahwa presiden tidak memiliki kewenangan untuk meniadakan atau mengesampingkan Konstitusi. Tidak ada ketentuan dalam Konstitusi yang memberinya wewenang untuk menentukan siapa yang berhak atau tidak berhak atas kewarganegaraan AS sejak lahir," bunyi pernyataan pada Selasa (21/1).

Sebelumnya pada hari yang sama, Jaksa Agung New Jersey Matt Platkin mengumumkan pembentukan koalisi yang terdiri atas 18 negara bagian, Distrik Columbia, dan Kota San Francisco untuk mengajukan gugatan guna memblokir perintah eksekutif tersebut.

Baca Juga:

Gugatan yang diajukan di Massachusetts itu menegaskan bahwa perintah Trump merupakan "pelanggaran nyata" terhadap Amandemen Keempat Belas Konstitusi AS dan Pasal 1401 Undang-Undang Imigrasi dan Kebangsaan, sebagaimana tercantum dalam pernyataan dari kantor Platkin.

Trump dilantik sebagai presiden AS ke-47 pada Senin (20/1) dan menandatangani serangkaian perintah eksekutif yang telah memicu kontroversi baik di AS maupun di luar negeri.

Sejumlah perintah yang memicu kontroversi itu antara lain mencakup penamaan Teluk Meksiko menjadi Teluk Amerika, merujuk kartel sebagai organisasi teroris asing, pengenalan sah pemerintah AS yang hanya terbatas pada gender laki-laki dan perempuan, serta mundur dari keanggotaan Organisasi Kesehatan Sedunia (WHO) dan kesepakatan iklim Paris.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru