Selasa, 29 April 2025

Pamer Kelamin ke Pramugari, WNI Dihukum 3 Minggu Penjara di Singapura

Redaksi - Rabu, 26 Maret 2025 12:53 WIB
143 view
Pamer Kelamin ke Pramugari, WNI Dihukum 3 Minggu Penjara di Singapura
Foto: Ilustrasi pelecehan seksual (Getty Images/iStockphoto/Tinnakorn Jorruang)
Singapura(harianSIB.com)
Jakarta - Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Brilliant Angjaya (23) terjerat kasus pelecehan seksual terhadap pramugari pesawat tujuan Singapura. Angjaya dijatuhi hukuman tiga minggu penjara.

Dilansir The Straits Times dan dikutip detikcom, Rabu (26/3/2025), peristiwa pelecehan ini terjadi pada 23 Januari 2025. Saat itu, Angjaya merupakan penumpang pesawat Singapore Airlines dari China ke Singapura.

Dalam putusannya, Hakim Pengadilan Distrik Paul Quan mengatakan tindakan Angjaya "tidak dapat dijelaskan" dan "tidak dapat dimaafkan".

Baca Juga:

Adapun kronologi peristiwa ini bermula saat Angjaya makan di pesawat dan minum dua gelas sampanye sebelum tidur.

Setelah dia bangun, dia pergi ke toilet untuk buang air. Di sana, ia tiba-tiba berpikir untuk merekam video dirinya yang memperlihatkan alat kelaminnya kepada seseorang.

Baca Juga:

Kemudian, sekitar pukul 4.45 pagi, ia kembali ke tempat duduknya dan meletakkan telepon genggamnya pada mode perekaman sebelum membuka ritsleting celana jinsnya dan memperlihatkan alat kelaminnya.

Korban kemudian mendatangi Angjaya dengan membawa makanan dalam pesawat. Ketika melihat alat kelaminnya yang terekspos, dia terkejut dan menoleh ke arah berlawanan.

Dia kemudian dengan cepat menarik keluar meja lipat. Lalu meletakkan makanan Angjaya di atasnya, dan pergi.

Korban pun menyadari ada kamera ponsel milik Angjaya yang mengarah kepadanya. Korban lantas melaporkan kejadian itu ke atasannya. Angjaya sempat berkelit hingga akhirnya menyerahkan handphone miliknya.

Pengawas memeriksa handphone tersebut dan melihat video kejadian. Termasuk rekaman korban.

Polisi diberitahu sebelum pendaratan pesawat yang dijadwalkan pada pukul 6.45 pagi. Angjaya kemudian ditangkap.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Ng Jun Kai menuntut hukuman empat hingga enam minggu penjara. Jaksa mengatakan faktor yang memberatkan adalah Angjaya dalam keadaan mabuk dan tindak pidana itu dilakukan di dalam pesawat serta terhadap pekerja angkutan umum.

Pengacara Angjaya, Navin Thevar, mengatakan kliennya sedang dalam "kondisi sulit" saat itu, dan minum sampanye untuk "mencoba pingsan" karena dia tidak bisa tidur selama penerbangan.

Angjaya juga menulis surat permintaan maaf kepada korban, yang dibacakan pengacaranya di pengadilan.

Dalam suratnya, Angjaya menulis bahwa ia akan meninggalkan Tiongkok untuk selamanya setelah belajar di sana selama sekitar lima bulan, dan merasa gelisah karena ia tidak tahu kapan ia akan dapat bertemu lagi dengan teman-teman yang ia peroleh di sana.

"Apa yang saya lakukan itu sangat bodoh. Tapi saya yakin Anda berhak mendapatkan penjelasan mengapa saya melakukan apa yang saya lakukan," tulis Angjaya, seraya menambahkan bahwa ia tahu alasannya tidak membenarkan tindakannya.

Namun, hakim menegaskan bahwa lelucon Angjaya sangat tidak pantas. Lelucon itu tidak senonoh.

"Pihak pembela menganggap pelanggaran itu sebagai lelucon yang sangat tidak pantas. Saya punya pandangan berbeda. Cukup aneh bagi (Angjaya) untuk sekadar memikirkan bagaimana seseorang akan bereaksi terhadap tindakan tidak senonohnya."

Meskipun demikian, Hakim Quan menerima bahwa Angjaya telah menunjukkan penyesalan. Angjaya diberi izin menelepon ayahnya di Indonesia setelah dijatuhi hukuman.(*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Konklaf akan Dimulai 7 Mei

Konklaf akan Dimulai 7 Mei

Vatikan(harianSIB.com)Vatikan mengumumkan bahwa para kardinal dari seluruh dunia akan mengikuti konklaf, pemilihan paus baru, yang dimulai p