Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 30 Juni 2025

Tampung Pemegang Visa Nonhaji, 2 WNI Ditangkap di Makkah

Redaksi - Rabu, 14 Mei 2025 10:12 WIB
346 view
Tampung Pemegang Visa Nonhaji, 2 WNI Ditangkap di Makkah
Ist/SNN
Otoritas Saudi Menahan 2 WNI di Makkah Terkait Penampungan 23 Pemegang Visa Non-Haji, Begini Kronologinya.
Riyadh(harianSIB.com)

Aparat Arab Saudi kembali menangkap dua warga negara Indonesia yang tinggal di negara tersebut (residen/mukimin) karena menjual jasa haji ilegal pada musim haji 2025.

Departemen Keamanan Umum dalam pernyataannya dikutip dari media Oka dan dilansir kumparan.com, Selasa (13/5/2025) mengatakan, kedua WNI itu ditangkap saat patroli aparat di Makkah.

Baca Juga:

Sejumlah pelanggaran disebutkan, yaitu melakukan penipuan dengan menerbitkan iklan kampanye haji palsu dan menyesatkan mempromosikan kartu haji palsu melanggar peraturan dan instruksi haji dengan melindungi 23 ekspatriat yang memegang berbagai jenis visa kunjungan/ziarah di sebuah gedung di Kota Makkah.

"Mereka ditangkap dan tindakan hukum diambil," ungkap Departemen Keamanan Umum.

Baca Juga:

Dalam visual yang diunggah, terlihat dua WNI itu diborgol. Diperlihatkan juga jajaran kartu haji palsu, tapi diblur.

Makkah sejak 29 April hanya menerima pemegang izin haji (tasreh). Hotel maupun penginapan sederhana juga dilarang menerima tamu yang tak memiliki tasreh haji.

Arab Saudi hanya mengeluarkan izin haji resmi lewat dua saluran, yaitu visa haji dari kantor-kantor urusan haji di negara-negara asal jemaah dan lewat aplikasi Nusuk.

Mereka yang mengantongi izin akan mendapatkan kartu elektronik Nusuk haji yang memuat identitas jemaah, layanan yang diterima maupun jadwal ibadah.

Adapun pelanggar peraturan haji akan mendapat sejumlah sanksi, mulai denda hingga 100 ribu riyal (hampir setengah miliar rupiah) hingga di-black list masuk Saudi hingga 10 tahun.

Sebelumnya, Arab Saudi dalam kesempatan berbeda, juga telah menangkap 2 pria WNI karena mempromosikan jasa haji ilegal untuk musim haji 2025. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru