Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 29 Juni 2025

Mahkamah Agung AS Batasi Wewenang Hakim Federal, Trump Menang Besar

Redaksi - Sabtu, 28 Juni 2025 21:19 WIB
41 view
Mahkamah Agung AS Batasi Wewenang Hakim Federal, Trump Menang Besar
Wikimedia Commons/The White House
Donald Trump.
Washington(harianSIB.com)

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyambut gembira keputusan Mahkamah Agung negaranya yang secara resmi membatasi kekuasaan hakim-hakim federal yang bertindak sendiri dalam memblokir tindakan-tindakan eksekutif.

Keputusan ini membatasi kewenangan pengadilan tingkat rendah yang selama berbulan-bulan telah menghambat agenda Trump.

Baca Juga:

"Kemenangan besar, bukan? Ini adalah keputusan besar," ujar Trump dari Gedung Putih, AS, dikutip dari CNNIndonesia.com, Sabtu (28/5/2025)

Trump juga menyebut putusan terkait kewarganegaraan berdasarkan kelahiran sebagai "keputusan yang luar biasa, yang membuat kami sangat bahagia."

Baca Juga:

Trump, yang didampingi oleh Jaksa Agung Pam Bondi dan Wakil Jaksa Agung Todd Blanche, menyatakan bahwa putusan ini adalah "kemenangan bagi Konstitusi, pemisahan kekuasaan, dan supremasi hukum."

Ia menambahkan, putusan tersebut membatalkan "penggunaan berlebihan perintah penahanan nasional untuk mengganggu fungsi normal cabang eksekutif."

Dalam keputusan 6-3 yang berasal dari upaya Trump untuk mengakhiri kewarganegaraan berdasarkan keturunan, pengadilan mengatakan bahwa perintah nasional yang dikeluarkan hakim pengadilan yang lebih rendah "kemungkinan besar melebihi kewenangan yang adil yang diberikan kongres kepada pengadilan federal."

Keputusan Mahkamah Agung AS yang membatasi perintah penahanan nasional akan memiliki konsekuensi luas bagi masa jabatan kedua Presiden Donald Trump, bahkan jika perintah terkait kewarganegaraan berdasarkan kelahiran pada akhirnya tidak diberlakukan.

Sejak awal, isu kewarganegaraan berdasarkan kelahiran telah saling terkait dengan perintah eksekutif Trump dalam banding di pengadilan. Namun, kasus ini juga mengangkat pertanyaan mendasar tentang kekuatan pengadilan untuk menunda agenda presiden saat mereka mempertimbangkan tantangan terhadap kebijakannya.

Mahkamah Agung AS sebagian besar mengabaikan isu kewarganegaraan berdasarkan kelahiran, menyerahkannya kepada pengadilan yang lebih rendah untuk menilainya. Fokus utamanya adalah menghilangkan alat yang telah digunakan oleh kelompok konservatif maupun liberal untuk menghentikan kebijakan dari presiden dari kedua partai: perintah penahanan nasional, atau yang biasa disebut universal injunction.

Bagi Trump, ini berarti lawan-lawannya harus melalui rintangan tambahan untuk mencoba menghentikan kebijakannya secara nasional. Meskipun tidak akan menjadi hal yang mustahil, upaya tersebut akan jauh lebih sulit.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru