Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Juni 2025

Vonis Mati Terhadap Wanita AS Dibatalkan

- Rabu, 02 April 2014 12:37 WIB
302 view
 Vonis Mati Terhadap Wanita AS Dibatalkan
Washington (SIB)- Vonis mati yang dijatuhkan kepada seorang wanita di Amerika Serikat dibatalkan oleh Mahkamah Agung Mississippi. Pengadilan kemudian memerintahkan digelarnya persidangan baru atas kasus pembunuhan yang menjerat wanita ini. Michelle Byrom tengah menunggu eksekusi mati oleh otoritas negara bagian Mississippi semenjak dia dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan pada tahun 2000 lalu. Michelle dinyatakan bersalah karena menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi suaminya, Edward Byrom Sr.

Putra Michelle, Edward Byrom Jr ikut ditahan dan mengaku sebagai pembunuh ayahnya sendiri saat berkonsultasi dengan psikolog. Namun kemudian dia menarik pengakuannya ketika duduk sebagai saksi dalam persidangan ibunya. "Vonis mati terhadap Michelle Byrom harus dibatalkan dan kasus ini diserahkan kembali ke pengadilan untuk digelar persidangan baru," demikian bunyi pernyataan Mahkamah Agung setempat seperti dilansir AFP, Selasa (1/4).

Dalam pernyataannya, Mahkamah Agung menyebut keputusan terkait vonis mati terhadap Michelle ini sangat luar biasa dan tergolong langka, terutama dalam konteks petisi bagi post-conviction relief. Biasanya petisi semacam ini yang diajukan oleh pengacara terpidana, sangat jarang dikabulkan.

Edward Byrom ditembak mati di rumahnya sendiri pada tahun 1999 lalu, ketika istrinya sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit, atas penyakit double pneumonia yang dideritanya. Pengacara Michelle menyatakan bahwa kliennya mengalami kekerasan seksual dan kekerasan fisik dari suaminya. Tidak hanya itu, pengacara juga berargumen bahwa Michelle telah menjadi korban kekerasan seksual sejak kecil. Michelle mengaku bersalah atas dakwaan pembunuhan setelah putranya menudingnya terlibat dalam mendalangi pembunuhan Edward Byrom. (AFP/dtc/h)

Simak berita selengkapnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 2 April 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru