Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 13 Juli 2025

Massa LPHI Unjukrasa Minta Buka Paluh Pulau Sembilan Pangkalan Susu

- Jumat, 10 Januari 2014 07:48 WIB
1.211 view
Massa  LPHI  Unjukrasa Minta Buka Paluh Pulau Sembilan  Pangkalan Susu
SIB/Sukardi Bakara
Massa Unjukrasa Kantor Bupati : Lembaga Penyelamat Hutan Mangrove Jalur Hijau Indonesia (LPHI) Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat menggelar unjukrasa ke kantor Bupati , DPRD , Kejari Stabat dan Polres Langkat, guna membuka paluh yang ditutup oleh aktivi
Langkat (SIB) - Puluhan  massa dari DPC  Lembaga Penyelamat  Hutan Mangrove Jalur Hijau Indonesia (LPHI) Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat  unjukrasa kantor Bupati, DPRD, Kejari Stabat dan Polres Langkat, minta Muspida segera membuka  paluh yang dijadikan alihfungsi lahan oleh   PT Makmur Abdi Raya  (MAR).

Para pengunjukrasa juga mendesak pemkab dan aparat terkait lainnya  menghentikan aktifitas  alih fungsi lahan wilayah pesisir yang dikelola PT MAR di Desa Pulau Sembilan Kec Pangkalan Susu , yang selama ini dapat menyengsarakan nelayan karena penutupan paluh justru merusak biota laut dan mengurangi pendapata nelayan pencari ikan  udang dan lainnya.

“Kami telah diiming-imingi oknum oknum tertentu bila tidak mempermasalahkan  kasus ini, kami diperbolehkan menguasai sisa lahan seluas 300 Ha lagi untuk kami,“sebut Keprianto Tarigan saat berdialog dengan  Sekdakab Langkat dr Inda Salahuddin MKes di aula Sekdakab Langkat, Kamis (9/1).

Menurut mereka  PT MAR jelas jelas telah mengangkangi  surat Bupati Langkat  No 593.44-834/PEM/2013 tertanggal 21 Maret 2013, perihal penolakan permohonan ijin  lokasi, namun  sampai saat ini pihak PT MAR masih terus beroperasi.  Surat  Sekdakab Langkat  N0 522-2849/Pem/2011  tanggal 11  Nopember  2011, perihal untuk segera menghentikan  alih fungsi lahan  PT MAR. Maupun Surat  Kepada Desa Pulau Sembilan No 522-285/ Rs /11/2013   tertanggal 29 Nopember 2013 perihal demi penyelamatan kawasan hutan lindung di Bibir Pantai Pulau Sembilan.

Mendengar  tuntutan pengunjuk rasa , sekdakab Langkat dr Indra Salahudin mengatakan siap untuk menyurati secepatnya PT MAR untuk segera membuka paluh yang selama ini ditutup pihak perusahaan. Sedangkan menyangkut kasus hukum yang kini ditangani Polres Langkat, Pemkab langkat tidak mencampuri karena menyangkut ranah hukum yang kini dalam proses penyidikan.

Dalam aksi tuntutan serupa  massa  LPHI juga mendatangi kantor DPRD Langkat menyampaikan pernyataan sikap yang sama diterima Sekwan  DPRD Salman . Sedangkan  di Kejari Stabat massa diterima  Kasi Intel Kejari  Jhon Leonard Hutagalung dan Kasi Pidum Sulisyadi yang mengaku pihaknya mendukung adanya pembukaan paluh oleh masyarakat dan menyangkut kasus PT MAR yang  diajukan penyidik Polres statusnya masih P- 19 sesuai petunjuk Polres dan berkas tersebut diakuinya belum kembali lagi sebutnya.

Kapolres Langkat melalui Kasat Reskrim AKP Rosyid Hartanto yang dikonfirmasi sebelumnya terkait aksi demo masalah PT  MAR dan kaitan tindaklanjutnya, Rosyid menjawab  tersangka B alias Acin yang melakukan alih fungsi lahan perkebuan tanpa ijin seluas 370 Ha ,sampai saat ini belum diperiksa kembali karena tersangka dalam keadaan sakit.

Namun menyangkut proses penyidikan yang sempat dikembaliklan jaksa (P-19) , Rosyid justru  mengaku berkasnya telah  dilimpahkan  kembali ke Kejari Stabat. Tersangka B  alias ACin  yang merubah kawasan hutan koservasi Pula Sembilan berdasarkan perda menjadi perkebunan kelapa sawit, dijerat dengan Peraturan Daerah  (Perda) No: 15/2003 tentang RTRW Pulau Sembilan.  Selain itu tersangka   dikenakan peraturan tentang usaha perkebunan tanpa izin.(B-2).

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru