Langkat (SIB) - Puluhan massa dari DPC Lembaga Penyelamat Hutan Mangrove Jalur Hijau Indonesia (LPHI) Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat unjukrasa kantor Bupati, DPRD, Kejari Stabat dan Polres Langkat, minta Muspida segera membuka paluh yang dijadikan alihfungsi lahan oleh PT Makmur Abdi Raya (MAR).
Para pengunjukrasa juga mendesak pemkab dan aparat terkait lainnya menghentikan aktifitas alih fungsi lahan wilayah pesisir yang dikelola PT MAR di Desa Pulau Sembilan Kec Pangkalan Susu , yang selama ini dapat menyengsarakan nelayan karena penutupan paluh justru merusak biota laut dan mengurangi pendapata nelayan pencari ikan udang dan lainnya.
“Kami telah diiming-imingi oknum oknum tertentu bila tidak mempermasalahkan kasus ini, kami diperbolehkan menguasai sisa lahan seluas 300 Ha lagi untuk kami,“sebut Keprianto Tarigan saat berdialog dengan Sekdakab Langkat dr Inda Salahuddin MKes di aula Sekdakab Langkat, Kamis (9/1).
Menurut mereka PT MAR jelas jelas telah mengangkangi surat Bupati Langkat No 593.44-834/PEM/2013 tertanggal 21 Maret 2013, perihal penolakan permohonan ijin lokasi, namun sampai saat ini pihak PT MAR masih terus beroperasi. Surat Sekdakab Langkat N0 522-2849/Pem/2011 tanggal 11 Nopember 2011, perihal untuk segera menghentikan alih fungsi lahan PT MAR. Maupun Surat Kepada Desa Pulau Sembilan No 522-285/ Rs /11/2013 tertanggal 29 Nopember 2013 perihal demi penyelamatan kawasan hutan lindung di Bibir Pantai Pulau Sembilan.
Mendengar tuntutan pengunjuk rasa , sekdakab Langkat dr Indra Salahudin mengatakan siap untuk menyurati secepatnya PT MAR untuk segera membuka paluh yang selama ini ditutup pihak perusahaan. Sedangkan menyangkut kasus hukum yang kini ditangani Polres Langkat, Pemkab langkat tidak mencampuri karena menyangkut ranah hukum yang kini dalam proses penyidikan.
Dalam aksi tuntutan serupa massa LPHI juga mendatangi kantor DPRD Langkat menyampaikan pernyataan sikap yang sama diterima Sekwan DPRD Salman . Sedangkan di Kejari Stabat massa diterima Kasi Intel Kejari Jhon Leonard Hutagalung dan Kasi Pidum Sulisyadi yang mengaku pihaknya mendukung adanya pembukaan paluh oleh masyarakat dan menyangkut kasus PT MAR yang diajukan penyidik Polres statusnya masih P- 19 sesuai petunjuk Polres dan berkas tersebut diakuinya belum kembali lagi sebutnya.
Kapolres Langkat melalui Kasat Reskrim AKP Rosyid Hartanto yang dikonfirmasi sebelumnya terkait aksi demo masalah PT MAR dan kaitan tindaklanjutnya, Rosyid menjawab tersangka B alias Acin yang melakukan alih fungsi lahan perkebuan tanpa ijin seluas 370 Ha ,sampai saat ini belum diperiksa kembali karena tersangka dalam keadaan sakit.
Namun menyangkut proses penyidikan yang sempat dikembaliklan jaksa (P-19) , Rosyid justru mengaku berkasnya telah dilimpahkan kembali ke Kejari Stabat. Tersangka B alias ACin yang merubah kawasan hutan koservasi Pula Sembilan berdasarkan perda menjadi perkebunan kelapa sawit, dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) No: 15/2003 tentang RTRW Pulau Sembilan. Selain itu tersangka dikenakan peraturan tentang usaha perkebunan tanpa izin.(B-2).