Tanjungbalai (SIB)- Lanjutan pengerjaan Kantor Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai terancam gagal.
Semula anggaran rehab Kantor Kelurahan Pahang diyakini telah dialokasikan di APBD TA2016 saat usulan anggaran kegiatan dalam pembahasan TAPD dan Banggar DPRD Tanjungbalai.
Namun beredar kabar anggaran yang diperkirakan sebesar Rp200 juta untuk kelanjutan penyelesaian rehab kantor pemerintahan itu dibatalkan.
Menanggapai rumor pencoretan anggaran kegiatan pembangunannya, Wakil Wali Kota Tanjungbalai H Ismail yang dikonfirmasi SIB, Rabu (13/4) usai menghadiri sidang paripurna di Kantor DPRD, mengatakan setiap kegiatan yang masuk dalam rencana kerja (Renja) dapat diterima.
"Sepanjang ada di renja dan diakomodir dalam draf APBD dapat diterima. Sekarang kan hasil pembahasan atas evaluasi masih dikirim ke propinsi. Inikan belum jadi Perda, kalau sudah jadi Perda akan kita laksanakan sesuai aturan," terang Ismail.
Terkait hasil pembahasan terhadap evaluasi Gubsu atas APBD TA2016 Kota Tanjungbalai yang kabarnya alokasi anggaran untuk lanjutan rehab Kantor Kelurahan Pahang, menurut Ismail yang lebih mengetahui kejelasannya adalah TAPD dan Banggar DPRD. "TAPD dan Banggar yang lebih jelasnya. Karena belum di perda-kan belum bisa disampaikan, setelah jadi perda barulah disampaikan," ujarnya.
Sementara Lurah Pahang Fitriadi saat dikonfirmasi SIB Rabu petang, mengaku mendengar kabar bahwa alokasi anggaran lanjutan rehab kantor tempatnya bekerja dibatalkan. "Saya dengar begitu, tapi saya tak tahu pastinya. Harapan saya sebaliknya karena sangat dibutuhkan rehab lanjutannya," terang Fitriadi berharap.
Pada tahun 2015 Pemko Tanjungbalai Cq Dinas PU mengalokasikan anggaran rehab Kantor Kelurahan Pahang senilai Rp300 juta. Namun pekerjaan tidak sampai selesai karena alasan kurangnya anggaran untuk rehab gedung.
Untuk memenuhi penyelesaiannya diusulkan kembali anggaran rehab Kantor Kelurahan Pahang yang hingga kini belum dapat dipastikan pelaksanaannya karena beredar informasi bahwa anggarannya dibatalkan
.(D22/d)