Pematangsiantar (SIB)- Proyek pengerjaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) bernilai Rp 7,9 miliar yang bersumber dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Tahun Anggaran (TA) 2011 di Jalan Vihara simpang Jalan Sabang Merauke, Kota Pematangsiantar, “ langgar†Kepres 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan barang dan jasa.
Demikian hal tersebut dikatakan Direktur Eksekutif Transparansi Anggaran (FUTRA) Siantar-Simalungun, Oktavianus Rumahorbo, Jumat (10/1). Menurutnya, pejabat yang diberi kuasa bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari anggaran belanja pembangunan dari pusat (APBN).
Lebih lanjut Oktavianus menjelaskan, apabila terjadi keterlambatan pengerjaan karena semata-mata kesalahan atau kelalaian pengguna barang dan jasa, maka pengguna barang dan jasa membayar kerugian yang ditanggung penyedia barang dan jasa akibat keterlambatan yang dimaksud, yang besarnya ditetapkan dalam kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Disamping itu konsultan perencana yang tidak cermat dan mengakibatkan kerugian pengguna barang dan jasa dikenakan sanksi berupa keharusan menyusun kembali perencanaan dengan beban biaya dari konsultan yang bersangkutan dan apabila tuntutan tersebut tidak dilaksanakan maka konsultan tersebut dapat dituntut ganti rugi.
“ Ini sudah jelas-jelas ada permainan yang sangat berpotensi merugikan keuangan negara. Karena pelaksanaan pengerjaanya dimulai 31 Januari 2013 dan masa pelaksanaanya selama 180 dan telah pernah diberikan adendum oleh Kemenpera, namun rekanan pemborong masih tetap tidak bisa menampakkan wujud pengerjaanya,†ujarnya seraya mengatakan ada apa sebenarnya dengan pengerjaan tersebut ini menjadi suatu pertanyaan yang sangat besar dan perlu perhatian serius dari pihak kejaksaan untuk mengusutnya.
Selain itu, Oktavianus juga meminta pihak RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar, yang dalam hal ini sebagai penerima manfaat bagunan Rusunawa dan juga pihak Bappeda perencana pembangunan di Kota Pematngsiantar supaya segera menyurati pihak Kemenpera terkait kelanjutan proyek pembangunan Rusunawa yang saat ini telah telantar dan ditumbuhi rumput liar.
“ Masak kita penyedia lahan hanya tinggal diam, maunya pihak RSUD dan Bappeda jangan tinggal diam. Kalau memang tidak dapat dilanjutkan lagi, lebih baik bangunan tersebut dirubuhkan dialihkan pemanfaatanya untuk kepentingan masyarakat,†tandasnya.
Sementara itu Kabag Umum RSUD dr Djasamen Saragih, Johanson Purba, saat dikonfirmasi terkait kelangsungan proyek pembangunan Rusunawa mengatakan, bahwa pihak Pemko dan RS tidak terlibat dalam hal pengerjaan pembangunan proyek. Akan tetapi menurut pengakuan rekanan pengerjaan tersebut tidak rampung dilakukan akibat uang rekanan tidak ada.
“ Pemko dan RS tidak ada terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut, namun menurut pengakuan rekanan kepada kita, tidak realisasinya pengerjaan proyek Rusunawa tersebut akibat uang rekanan tidak ada,†ujar Johanson Purba, seraya mengatakan pihaknya akan segera berkordinasi dengan Dirut RSUD dr Djasamen Saragih untuk menyurati Kemenpera.
Kadis Tata Ruang Pemukiman (Tarukim) Kota Pematangsiantar, Andres Tarigan mengatakan, pihaknya pernah menerima SK yang dibuat oleh pihak Kemenpera untuk melakukan pengawasan terhadap pengerjaan proyek pembangunan Rusunawa, namun karena SK tersebut terlambat dua bulan pihak Tarukim menolaknya secara tertulis Kemenpera.
“ Kemarin kita langsung menolak SK pengawasan tersbut karena sudah terlambat dua bulan ,†ujarnya.
Terpisah Kepala Bappeda Kota Pematangsiantar, Herohwin Sinaga dan PT Parik Sabungan, Sutrisno Pangaribuan yang dihubungi via seluler belum berhasil dimintai keterangan. Pesan singkat yang dilayangkan tak kunjung dibalas.
(C7/c)