Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Juni 2025

Pengaspalan Hotmix Menuju Perkantoran Pemkab Samosir Berbiaya Rp 2,8 Miliar Rampung

- Senin, 13 Januari 2014 15:09 WIB
906 view
Pengaspalan  Hotmix Menuju Perkantoran Pemkab Samosir Berbiaya Rp 2,8 Miliar Rampung
SIB/Ater Marpaung
Pengaspalan hotmix menuju perkantoran Pemkab Samosir di Parbaba Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir rampung dikerjakan, Sabtu (12/1).
Samosir (SIB)- Pengaspalan jalan hotmix menuju perkantoran Pemkab Samosir di Parbaba, Kecamatan Pangururan berbiaya sekitar Rp 2,8 miliar telah rampung dikerjakan, Sabtu (11/1) lalu.

Proyek pengaspalan hotmix tersebut dikerjakan PT. Amarta Jaya sumber dana dari APBD Samosir tahun 2013 dengan nilai Rp 2.957.831.000. Proyek sempat mengalami keterlambatan yang menurut informasinya karena tersangkut langkanya bahan material aspal hotmix mengingat bahan materialnya harus didatangkan dari luar Kabupaten Samosir.

Dua rekanan Palembang dan Rico Sihotang SE kepada SIB di Parbaba, Sabtu (12/1)  mengatakan, keterlambatan pekerjaan pengaspalan hotmix dari Dinas PU (pekerjaan umum) Kabupaten Samosir tersangkut bahan material aspal hotmix.

Menyinggung masalah terkena sanksi, mereka mengakui dikenakan sanksi peraturan denda atas keterlambatan, namun mereka berharap kepada Pemkab dan DPRD, pekerjaan mereka dapat dibayarkan.

Sementara itu Kadis PU melalui pengawas di lapangan bermarga Manurung mengatakan, pengaspalan pekerjaan hotmix di beberapa tempat selain jalan menuju perkantoran Pemkab di Parbaba telah rampung menyusul pengaspalan hotmix Aek rangat- Sagala juga segera rampung dan pusat kota Pangururan-Onan lama-Onan baru Pasar pekan Inpres Kecamatan Pangururan berbiaya miliaran rupiah, serta pengaspalan hotmix lingkar Tuktuk Siadong akan segera tuntas.

Menyinggung isu adanya PHO atau istilah pengajuan pembayaran tapi pekerjaan belum selesai atau PK (putus kontrak) Manurung membantah isu tersebut dan mengatakan, tidak bisa dilakukan pengajuan PHO sebelum selesai pekerjaan.

"Itu tidak bisa dilakukan kalau ada yang melakukan itu terjerat hukum, kalau menurut peraturan  yang diberlakukan saat ini tidak ada PK  (putus kontrak) tapi diberikan  waktu kepada rekanan melanjutkan  pertambahan kerja  50 hari  dengan mengenakan sanksi denda dan pengajuan pembayaran 100 persen setelah selesai pekerjaan dengan pengajuan PHO, jelasnya. (F4/PN/d)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru