Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 Juli 2025

Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Terima Titipan Sandera Pengemplang Pajak Rp 850 Jutaan

- Rabu, 23 November 2016 22:22 WIB
258 view
Simalungun (SIB)- Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pematangsiantar, Senin (21/11)  menerima titipan sandera BL (50) penunggak pajak ratusan juta rupiah dari Penyidik PNS Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Balige. Hal tersebut diungkapkan pihak Lapas Kelas IIA Pematangsiantar B Hutasoit kepada SIB, Selasa (22/11) melalui telepon selular. Terhadap sandera titipan dari Penyidik KPP Balige, pihaknya tidak ada membedakan fasilitas dengan warga binaan yang berada di Lapas.

Penyidik PNS Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Balige menitipkan  BL, pelaku penunggak pajak ratusan juta rupiah ke Lapas Kelas II A Pematangsiantar untuk disandera (Gijzeling). BL (50) adalah pengusaha perorangan dari Tarutung, pemilik toko Bahan Bangunan dan juga ditenggarai memiliki sejumlah usaha lain yaitu, rumah kontrakan, perkebunan jeruk, kedai makan/minum dan sebuah stasiun radio

Kabid P2 Humas Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Sumatera Utara II, Muhammad Entai dan Pegawai Kantor Pelayanan Pajak  Balige bersama pihak lapas melakukan temu pers atas disanderanya penggemplang pajak tersebut. Dijelaskan lebih lanjut bahwa wajib pajak yang mereka sandera tersebut memiliki tunggakan sebesar Rp. 854.484.916 sejak tahun 2010 lalu.

Wajib Pajak adalah orang pribadi yang menunggak pajak sebesar Rp. 854.484.916. BL tidak pernah melaporkan pajak atas seluruh kegiatan usahanya, laporan pajak terakhir adalah pada Tahun Pajak 2010 yang dilaporkan dengan status NIHIL. BL akan disandera selama enam bulan dan dapat diperpanjang lagi hingga adanya pelunasan dilakukan BL. Penanggung pajak akan dilepaskan jika melunasi tunggakan beserta biaya penagihan.

Penyanderaan (Gijzeling) tersebut dilakukan setelah mendapat ijin tertulis dari Menteri Keuangan. Ke depan Direktorat Jenderal Pajak akan terus melakukan tindakan tegas kepada Wajib Pajak bandel yang tidak mau memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak, adapun tindakan yang akan diambil yaitu penyitaan aset Wajib Pajak, pemblokiran rekening bank, pencegahan bepergian ke luar negeri serta penyanderaan. (C03/ r)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru