Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Juni 2025

Warga Tolak Pembangunan Tower Seluler Kartini Tanjungbalai Tanpa IMB

- Kamis, 16 Januari 2014 10:54 WIB
979 view
Warga Tolak Pembangunan Tower Seluler Kartini Tanjungbalai Tanpa IMB
SIB/Usni Pili Panjaitan
Pembangunan Tower Antena Seluler di Jalan Kartini Tanjungbalai yang ditolak warga sekitar telah berdiri tanpa adanya IMB dari Pemko Tanjungbalai, Rabu (15/1).
Tanjungbalai (SIB)- Pembangunan Tower Antena Seluler di Jalan Kartini Lingkungan II Kelurahan Pantai Burung Kecamatan TB Selatan Kota Tanjungbalai yang ditolak warga sekitar ternyata tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal itu terungkap pada pertemuan antara warga dengan pihak Pemko dan DPRD, Rabu (15/1) di Kantor DPRD Tanjungbalai.

Dalam surat pernyataan yang ditandatangani 15 warga Jalan HOS Cokroaminoto dan Jalan Kartini yakni menolak pendirian Tower Antena Seluler demi terciptanya situasi ramah lingkungan dan hidup tentram, bahaya dampak radiasi tower terhadap kesehatan masyarakat. Berbahaya bagi warga jika terjadi gempa bumi dan tower runtuh sehingga menimpa rumah penduduk dan tidak pernah ada sosialisasi kepada masyarakat atas rencana pendiriannya serta warga yang menolak tidak pernah menyetujui pendirian tower tersebut.

Acai salah seorang warga yang keberatan saat dikonfirmasi SIB di Kantor DPRD, Rabu (15/1) dengan tegas menyatakan penolakan pendirian Tower Antena Seluler karena rumahnya hanya berjarak sekitar 10 meter dari rumahnya.

“Rumah saya dengan tower itu jarak sangat dekat. Saya sejak semula keberatan dan menolak pembangunannya,” kata Acai.

Bukan hanya warga, belasan jemaah Musholla Al-Huda yang hanya berjarak beberapa meter dengan tower pun menolak pendirian Tower Antena Seluler dibuktikan surat pernyataan keberatan dilampiri tanda tangan jemaah. Kepala Kantor Perijinan, Rasyidin, mengaku menerbitkan ijin HO (gangguan) pendirian Tower Antena Seluler karena berkas permohonan yang diterimanya lebih banyak warga yang setuju dari yang menolak. “Saya terbitkan Ho-nya karena saya lihat banyak yang menerima dari pada yang menolak,” kata Rasyidin pada pertemuan itu.

Pertemuan antara warga yang menolak dengan Pemko Tanjungbalai dihadiri  Camat TB Selatan Syahrizal, Plt Lurah Pantai Burung, Khairuddin SH, Kepala Kantor Perijinan Rasyidin, Kadis Tata Kota dan Pertamanan HA Solihin dan Kasat Pol PP Yusmada SH, dipimpin Ketua Komisi A DPRD H Ridwan dengan kesimpulan Camat TB Selatan Syahrizal akan menyelesaikan masalah tersebut.

Usai dengar pendapat, Kadis Tata Kota dan Pertamanan, H Ahmad Solihin kepada SIB mengaku bahwa bangunan Tower Antena Seluler di Jalan Kartini yang telah berdiri tersebut tidak memiliki atau mengantongi IMB. “Saya tak pernah ada menerima berkas permohonan pendirian tower apalagi yang sudah berdiri seperti di Jalan Kartini,” kata Solihin menjawab SIB.

Kepala Kantor Perijinan, Rasyidin, dihadapan Ketua DPRD Romay Noor SE, Wakil Ketua Surya Darma AR, saat dikonfirmasi SIB membenarkan bahwa tower di Jalan Kartini tidak mengantongi IMB. “Iya memang tidak ada IMBnya. Akan saya perintahkan untuk tidak dilanjutkan pembangunannya,” ujar Rasyidin.

Ketua Komisi A, H Ridwan mendesak Pemko Tanjungbalai agar menjalankan amanah Peraturan Daerah (Perda) terhadap pembangunan Tower Antena Seluler yang telah berdiri tanpa memiliki IMB. “Kita minta Pemko Cq Satpol PP supaya membongkar bangunan tower tanpa IMB tersebut. Kenapa bisa berdiri bangunannya sementara tak ada ijin IMBnya dan warga sekitar menolak keberadaan tower. Ini tidak bisa dibiarkan dan harus ditelusuri kebenarannya apakah memang ada sesuatu “janji” sehingga pembangunannya mulus meskipun tidak punya ijin,” tandas Ridwan. (D22/D19/x)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru